Friday, December 9, 2011

Iming-iming.

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan WJS Poerwadarminta, iming atau mengiming-iming adalah kata kerja berasal dari Bahasa Jawa, berarti memperlihatkan sesuatu untuk membujuk (memikat hati dsb). Makna kata kerja ini, dengan perkembangan yang ada, telah berubah arti menjadi bagian hulu dari suatu proses yang menguntungkan buat pihak-pihak bersangkutan. Dari keterangan yang diberikan oleh petinggi suatu lembaga tertentu, mengiming-iming berarti suatu transaksi finansial, sehingga pihak yang berwenang dalam persoalan yang sedang dihadapi, terbujuk untuk melakukannya. Dari pernyataan ini dapat ditarik kesimpulan, bahwa transaksi finansial tersebut bersumber dari inisiatif pihak yang membutuhkan, sedangkan pihak berwenang merasa terbujuk untuk melakukannya.

Jelas sekali ada suatu objek yang akan memberi keuntungan kepada pihak yang membujuk dan pihak yang dibujuk. Sukar untuk diterima, kalau peristiwa ini tejadi hanya karena kepentingan pihak yang membujuk saja, tanpa keikutsertaan pihak yang dibujuk.Dengan demikian dalam peristiwa mengiming-iming, selalu ada sekurang-kurangnya 3 hal yang saling berkaitan, jaitu pihak yang membujuk, pihak yang dibujuk, dan objek yang dijadikan sebab peristiwa bujuk membujuk ini terjadi..

Sekarang timbul pertanyaan, mungkinkah transaksi finansial atas dasar bujuk membujuk itu dilakukan tanpa persetujuan pihak yang dibujuk? Apa kepentingan pihak yang dibujuk, dan kenapa persetujuan pihak yang dibujuk diperlukan sekali untuk terjadinya transaksi? Kepentingan pihak yang membujuk timbul, karena: 1)  keperluan untuk memenuhi peraturan-peraturan yang harus ditaati dan dipenuhi;. Contoh: kewajiban memiliki SIM bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan-jalan umum; 2) yang berwenang perlu dibujuk, supaya melakukan kewajibannya dalam waktu yang diinginkan pihak yang membujuk. Contoh: hasil ujian lalu-lintas yang tidak diumumkan dan ditunda-tunda, sehingga meningkatnya waktu dan ongkos pulang-pergi ke kantor Polisi; 3) yang berwenang hanya melakukan kewajibannya dengan imbalan tertentu. Contoh: IMB dan izin-izin lain; 4) hal-hal lain yang hanya terjadi karena ada pembayaran.; Contah: Tilang, "denda"yang diminta dibayar oleh, dan kepada petugas yang menilang; dan 5) pelanggaran-pelanggaran hukum lain yang dapat diatur bersama antara pelanggar dan yang berwenang.

Tidak dipungkiri, bahwa dalam persoalan-persoalan tertentu, kepentingan pihak yang membujuk.begitu besarnya, sehingga dirasakan perlu untuk membujuk yang berwenang. Sebagai contoh dapat dikemukakan Freeport di Papua. Dari semua persoalan tersebut, peristiwa-peristiwa tersebut tidak akan terjadi, jika pihak yang dibujuk tidak mau dibujuk, karena harga diri dan tanggung-jawab kepada fungsinya, walau pun duit yang dilibatkan berlimpah-limpah.

Jelaslah, bahwa jumlah pihak-pihak yang membujuk jauh lebih sedikit dari pihak-pihak jang dibujuk, karena persoalan yang hendak didudukkan berhubungan dengan kewenangan yang dimiliki oleh pihak yang dibujuk. Tanpa kewenangan tidak seorang pun dapat berbuat sesuatu, kecuali karena adanya kewibawaan atau dengan pemaksaan.

Karena itu perlu pemulihan moral dan mentalitas seluruh warga, terutama mereka yang telah memilih untuk, dan hidup, karena melaksanakan tugas penegakan hukum. Tidak seperti yang dialami sampai sekarang, seolah-olah yang diperlukan hanyalah kemampuan mengemukakan dalih-dalih pembenaran atas semua ketidak-mampuan dan kesalahan / kekeliruan yang sudah dilakukan, dan menimpakan semuanya itu kepada masyarakat dan bawahan, atau mengambing-hitamkan pihak-pihak yang tidak berdaya,

Wednesday, December 7, 2011

Kader

Merujuk pada Advanced Learner's Dictionary of Current English by AS Hornby dan Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan WJS Poerwadarminta, kader berarti: 1) sekumpulan kecil orang-orang penting, dan 2) orang-orang penting yang (akan) memegang pekerjaan-pekerjaan di pemeintahan, partai, dsb. Dari arti-arti tersebut dapat diambil kesimpulan, bahwa seorang kader adalah orang penting dan berkemampuan memegang pekerjaan di pemeintahan, partai, dsb. Dapat pula ditarik kesimpulan berikutnya, bahwa seorang kader harus memenuhi syarat -syarat tersebut. Sehubungan dengan perilaku sebagian besar kader partai politik yang telah menduduki tempat di lembaga-lembaga pemerintahan waktu ini, tidaklah salah kalau publik berpendapat, bahwa mereka: a) belum dewasa, walau pun sebagian terbesar mengantongi ijazah perguruan tinggi; b) tidak sadar atau tidak mengetahuii tugas dan kewajiban mereka; c) tidak mempunyai rasa tanggung-jawab: d) tidak mampu memisahkan yang benar dan yang salah: e) tidak pumya harga diri; dan f) lain-lain hal yang tidak wajar dan patut diperagakan oleh seorang kader. Tidaklah adil membicarakan kekurangan-kekurangan kader-kader itu saja, tanpa mempersoalkan cara dan tanggung-jawab partai yang memilih dan mengangkat mereka. Hal ini menjadi penting, karena kader-kader itu melalui misalnya fraksi di DPR, menyuarakan dengan lantang kepentingan partai masing-masing, tanpa peduli akan akibat perbuatan mereka kepada publik. Dimanakah tanggung-jawab partai politik yang memilih, mengangkat mereka sebagai kader, dan mengusung mereka sampai pada kedudukan mereka sekarang? Kita tunggu jawaban dari partai-partai politik bersangkutan.

Friday, November 25, 2011

Wibawa

Wibawa adalah suatu akibat dari watak dan perilaku seseorang yang dipercaya baik dan berguna. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan W.J,.S. Poerwadarminta, wibawa atau kewibawaan berarti kekuasaan dan hak memberi perintah (yang harus ditaati). Kekuasaan dan hak itu dapat diperoleh secara resmi dari kewenangan yang ada, ATAU diperoleh dari kepecayaan yang ditimbulkan oleh watak dan perilaku yang bersangkutan. Bahwa pada kedua hal tersebut, yang menerima kekuasaan dan hak itu dipatuhi semua perintahnya, adalah soal lain.
Dalam hal perama, ketidak patuhan kepada perintah-perintah yang diberikannya, adalah akibat dari tidak adanya kepecayaan dan keyakinan, bahwa perintah-perintah itu diberikan oleh orang yang terrbukti: 1)  tidak kompeten untuk persoalan yang menjadi tanggungjawabnya, dalam arti tidak mengetahui ruang-lingkup, batas-batas, kapan, dan bagaiamana seharusnya mengatasi masalah-masalah yang memerlukan penyelesaian; 2) tidak ada kesungguhan, 3) dikendalikan oleh kepentingan-kepentingan tertentu; 4) tidak konsisten; dan 5) tidak ada keberanian untuk merealisaikaan perintah-perintah itu. Berbeda dengan hal pertama, pada hal kedua kekuasaan dan hak itu timbul oleh dan dari kepecayaan dan keyakinan.tentang integritas, kesungguhan dan tanggung-jawab yang bersangkutan yang dirasakan dan telah terbukti klebenarannya. Tidak memerlukan pemberian formil oleh kewenangan yang ada. Jelaslah, bahwa walau pun kekuasan dan hak itu secara resmi diperoleh dari kewenangan yang ada, kewibawaan hanya ada,  karena kepribadian, watak dan perilaku  yang bersangkutan. Tanpa kompetensi, kesungguhan, independensi, konsistensi, dan keberanian, tidaklah mungkin perintah-perintah yang dikerluarkan, akan ditaati. Persoalan ini menjadi menonjol, karena di negara ini perlu ada pemimpin yang berwibawa, dan menjadi penegak hukum yang dapat diteladani. Satunya kata dan perbuatan, dan bukti-bukti nyata dari semua yang diucapkan, apalagi dijanjikan, adalah sayrat-syaraat utama seorang pemimpin..

Wednesday, November 23, 2011

Pengawasan.

Pengaswasan atau kontrol atau apa pun namanya, adalah suatu kegiatan setiap orang untuk menjaga, agar setiap hasil pemikiran atau perbuatannya, berguna dan diterima oleh pihak ketiga. Pengawasan adalah suatu kegiatan yang wajib dan harus dilaksanakan setiap,maniusia yang berakal sehat pada setiap waktu dan kesempatan. Misalnya seorang ayah waktu membesarkan anaknya harus dan wajib menjaga kesehatan anaknya, supaya sang anak hidup dengan wajar. Seorang teknisi yang sedang memperbaiki mesin harus menjaga, supaya setiap langkah perbaikan jang dilakukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan seorang dokter harus menjaga segala sesuatu yang dikerjakan perawat yang menangani pasiennya, selalu harus dilakukan sebagaimana mestinya, agar pengobatan paien yang menjadi tanggung-jawabnya, berlangsung dengan baik.  Dari contoh-contoh diatas sangat sulit untuk membedakan apakah ayah itu berbuat atas nama pribadi atau sebagai seorang ayah, apakah teknisi itu melakukan tugasnya untuk pribadi atau karena tanggungjawabnya sebagai seorang teknisi, dan apakah dokter itu bertindak atas nama pribadi atau sebagai seorang dokter menjaga pelaksanaan tugas perawat tersebut untuk keberhasilan pengobatan yang menjadi tangung-jawabnya? Dapat disimpulkan, bahwa seorang manusia yang berakal sehat  dan berbudi luhur, harus dan wajib, sebagai pribadi/perorangan dan sebagai pelaksana tugas yang diembannya, dalam kehidupan ini menjaga agar setiap pemikiran dan perbuatannya berguna dan dapat diterima pihak ketiga.

Karena itu pengawasan melekat, sebagai padanan dari pengawasan fungsional, seakan-akan dijadikan usaha untuk mengelak dari tanggung-jawab, karena pengawasan itu wajib dan harus dilakukan oleh setiap individu yang waras dalam setiap kesempatan dan fungsinya, Guna menghindar dari tanggung-jawab, biasanya kalau pelaku-pelaku penyimpangan / kekeliruan dari yang seharusnya terjadi, berada pada jajaran yang rendah atau lebih rendah, mereka dinamakan "oknum" yang berbuat atas nama pribadi. Dengan penamaan ini,  sungguh pun penyimpangan / kekeliruan tesebut dilakukan dengan memakai nama dan / atau atribut-atribut lembaga atau instansi dimama mereka terdaftar sebagai anggota, dimaksudkan agar lembaga / instansi bersangkutan tidak ikut atau berlepas tangan dari akiat penympangan / kekeliruan tersebut,

Penegakan  hukum sebagai suatu sarana pengawasan, yang berlaku sama untuk setiap anggota masyarakat, adalah penyebab utama amburadulnya negeri ini. Hampir semua pejabat atau pemangku suatu jabatan, terbiasa mengelak dari tanggung-jawab tentang hasil kerja mereka, yang disebabkan karena pengawasan tidak terlaksana dengan baik. Mungkinkah seorang narapidana memperoleh segala kemewahan dalam penjara, jika dia harus mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama dengan setiap narapisana lainnya? Siapakah yang menyetujui, dan dengan serta merta menyatakan tidak tahu menahu tentang kejadian dalam wilayah tanggung-jawabnya? Wajarkah kalau  seorang petugas rendahan melakukan sesuatu dalam tugasnya tanpa pengetahuan atasananya, dan begitu seterusnya? Demikianlah penegakan hukum, yang berpean pokok dalam tidak berfungsinya pengawasan,

Solusinya adalah penekanan, bahwa setiap manusia yang waras, harus dan wajib melakukan pengawasan / kontrol atas semua perilakunya, dan meniadakan pemisahan pengawasan pribadi dan fungsional seperti yang berlaku sekarang. Harus ada pemahaman, bahwa semua pengawasan melekat pada setiap orang dalam setiap fungsi yang dilaksanakannya.

Tuesday, November 15, 2011

Wakil rakyat

DPR adalah dewan tempat para wakil rakyat bertugas untukmenyalurkan aspirasi dan  mengolah hal-hal yang berhubungan dengan martabat dan kepentingan rakyat.. Karena itu mereka harus menghayati dan mengerti kondisi rakyat yang mereka wakili, dan berperilaku sesuai dengan kondisi itu. Dalam keadaan negara seperti sekarang ini, kesederhanaan adalah sifat dan sikap yang terbaik bagi rakyat, yang harus berjuang mati-matian untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena itu wakil yang paham dan mengerti makna fungsinya sebagai orang yang mewakili rakyat, harus dapat memberi teladan bagaimana hidup sederhana, dan menjauhkan diri dari perilaku yang bertentangan dengan itu. Kemunafikan, dengan mengabaikan penderitaan rakyat sebagai akibat perilaku yang bermewah-mewah, menyebabkan kepercayaan rakyat kepada DPR dan sebagian besar anggotanya menjadi pudar, Anggota-anggota DPR harus insyaf, bahwa sekali menjadi petinggi / pejabat di negara ini, apalagi sebagai "anggota DPR yang ternormat" mewakili rakyat, harus dapat memberi dan dijadikan teladan buat generasi penerus, dengan juga mewariskan negara yang tidak menjadi beban mereka. Karena itu setiap pribadi petinggi / pejabat perlu belajar menjadi panutan, memperbaiki diri dengan meningkatkan kemampuan memisahkan yang benar dan yang salah, dan berbuat sesuai dengan apa yang dikatakan. Berhenti berpura-pura, membodohi dan membohongi rakyat, hanya untuk keuntungan dan kepentingan pribadi dan golongan. Marilah kita mengisi kemerdekaan ini seperti yang diniatkan oleh pendahulu-pendahulu kita, yang dengan kesederhanaan mereka memproklamirkan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Gelar akademis memang diperlukan, tetapi kecerdasan, kedewasaan. dan harga diri lebih penting.dimuliki oleh seseorang yang menjalankan tugas sebagai pemimpin.

Tuesday, November 8, 2011

Hakim: setengah dewa?

Pendapat yang mengatakan,bahwa hakim adalah setengah dewa, patut dan wajar sekali ditinjau kembali. Kecuali hal ini seperti "taken for granted", tanpa mengkaji isinya. Sebagai manusia yang tidak luput dari kesalahan / kekeliruan, dengan mengatas-namakan Tuhan untuk keadilan yang diyakinya,. merupakan pendapat yang sangat berlebihan. Akan lebih bermakna, jika hakim mengambil keputusan atas dasarr Pancasila, karena dalam Pancasila telah tercakup Tuhan Yang Maha Esa dan keadilan. Selain dari itu tidak ada manusia yang mampu menyamai Tuhan dan malaikat, dan tidak akan luput dari kekeliruan / kesalahan? Marilah kita kembalikan kenyataan dalam hidup ini, bahwa kelebihan manusia dari manusia lainnya, hanya terbatas kepada akal untuk menghayati ilmu pengetahuan dan pengalaman, yang sudah teruji dapat dipakai dengan cerdas. Inilah alasan kenapa yang bersangkutan didahulukan selangkah dari, dan oleh yang lain. Apalagi diketahui, bahwa peraturan-peraturan hukum yang berlaku waktu ini berasal dari zaman penjajahan, yang terbentuk guna kepentingan penjajah. Dan juga diketahui, berapa banyak peraturan-peraturan hukum yang diciptakan selama kemerdekaan ini, bertentangan dan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan warisan penjajah itu, seperti yang juga telah diungkapkan oleh ahli-ahli hukum pada kesempatan-kesempatan tertentu, termasuk kekuasaan dan hak hakim. Dalam kenyataannya, loopholes itu telah dimanfaatkan oleh hampir seluruh penegak hukum untuk menambah penghasilan mereka, atau sekurang-kurangnya dijadikan payung hukum untuk tindakan-tindakan mereka yang melawan hukum. Apakah masih berlaku asas-asas manfaat, pasti, dan adil? Kelihatannua hukum yang sangat formalistis sekarang ini hanya berlaku untuk mereka yang mempunyai duit, dan sumber untuk memenuhi selera dan kepentingan mereka yang berkuasa. Sudah waktunya dan wajar kalau mereka yang mengaku ahli-ahli hukum duduk bersama, merevisi keseluruhan peraturan-peraturan hukum yang dipakai dan berguna untuk masyarakat Indonesia yang teratur dan beradab

Friday, November 4, 2011

Pembentukan karakter

Merujuk kepada diskusi tanggal 29-10-2011 antara Wakil Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komnas Anak, dan Ibu Tika Bisono dengan TVONE sebagai host, kiranya perlu dikaji lebih dalam lagi tentang fungsi sekolah dalam memberikan pelajaran dan teladan untuk pembentukan generasi penerus yang berkarakater dan berprestasi,

Dalam hubungan ini perlu kiranya dikaji dan dipahami arti "bully" dan pengaruhnya kepada masyarakat, mulai dari usia dini sampai pada usia lanjut. "Bully" menurut Oxford Advanced Learner's Dictionary of Current English by AS Hornby, sebagai kata kerja, berarti orang-orang yang mempergunakan kekuatan atau kekuasaan untuk menkuti-nakuti atau melukai mereka yang lebih lenah, dan "bully sb into doing sth" sebagai kata kerja, berarti mempergunakan kekuatan dan sebagainya mendorong orang lain melakukan sesuatu.

Sungguh pun media memberitakan "bully" itu terbatas pada kejadian-kejadian di sekolah-sekolah sampai pada perguruan-perguruan tinggi, dari pemaknaan diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa "bully" juga terjadi dalam masyarakat luas. Bukanlah sesuatu yang asing, kalau pemaksaan telah terjadi, karena menuruti selera dari pihak yang "merasa" berkuasa terhadap orang-orang yang kurang / tidak berdaya dalam lingkungan itu, sehingga mau tidak mau mereka melakukan apa yang diperintahkan?

Selanjutnya dapat disimpulkan, bahwa terdapat 2 kelompok besar yang terlibat dalam "bullying", yaitu mahasiswa dan siswa pada perguruan-perguruan, sebagai ekspresi dari keberadaam dan para senior thd junior mereka, sebagai "pembalasan" segala sesuatu yang pernah mereka alami sewaku masih junior. Peristiwa ini terjadi, karena pembiaran atau ketidaktahuan atau terjadi di luar jangkauan mereka yang bertanggung-jawab memberi pelajaran / ilmu pengetahuan dan  teladan pada perguruan bersangkutan. Sedangkan pada kelompok kedua,.sebagai usaha memperingatkan tentang kepatuhan yang harus dilaksanakan orang-orang yang lemah dan tidak berdaya dalam lingkungan mereka, dengan niat untuk menarik keuntungan materriil atau pun immateriil, yang ditimbulkan kejadian itu. Masalah ini berada dalam koridor hukum, dan adalah  tanggung-jawab penegak hukum untuk mencegahnya.

Pada kelompok mana pun hal ini terjadi jelaslah, bahwa hal-hal tersebut bukan teladan yang harus ditiru oleh pewaris, generasi penerus bangsa ini, dalam membentuk karakter yang alamiah, berkualitas, dan berkekuatan, yang menyebabkan mereka berbeda dari generasi lain dalam mencapai prestasi di segala bidang.


Perguruan-perguruan maupun masyarakat dewasa ini harus bertanggung-jawab memberi pelajaran, ilmu pengetahuan, dan teladan, yang akan menjadi modal utama pembentukan karakter generasi penerus yang beprestasi. Hal ini hanya akan terjadi, jika anak-cucu, generasi penerus pewaris bangsa ini, dari usia dini memperoleh dan diberi pengertian dan teladan oleh orang tua masing-masing, para guru,  pejabat-pejabat yang tertinggi sampai yang terendah, dan setiap anggota masyarakat tentang  makna, asas-asas, dan tujuan hukum, serta pengawasan yang baik dalam setiap perilaku mereka.

Monday, October 24, 2011

Partai NASDEM

Sebagai orang yang 100% menyokong dan mendukung hadirnya satu partai politik baru, apalagi dengan motto untuk mengadakan restorasi dari perpolitkan yang amburadul deawa ini, saya menyarankan ada baiknya Partai Nasdem lebih dahulu menetapkan apa saja yang segera memerlukan restorasi, agar upaya yang diselenggarakan terfokus kepada soal-soal yang sangat mendesak, demi peningkatan martabat dan kesejahteraan nusa dan bangsa NKRI ini. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa kekayaan negara ini yang bersumber dari rakyat umumnya, telah dijadikan objek perampokan oleh sementara elite birokrasi dan politik, yang dengan segala cara berusaha untuk berkuasa guna memperoleh peluang untuk memperkaya diri dan golongan sendiri. Mindset mereka yang materialistis dan pragmatis, adalah kontamonasi dari kejadian-kejadian sebelumnya, dan terdapat kecenderungan otoritarian dalam menjalankan pemerintahan. Sejauh ini, kalau memang akan diadakan restorasi, fokus harus ditujukan kepada akar-akar permsalahan, yaitu kemorosotan moral dan mentalitas tanpa harga diri. Moral dalam arti mau dan mampu memisahkan yang benar dan yang salah, dan budi pekerti yang selalu berpegang pada kebenaran dan keadilan. yang harus difahami oleh setiap insan warga negara Indonesia ini. .

Ketiadaan mata pelajaran budi pekerti.yang sudah berlangsung lama, dan teladan-teladan yang menyesatkan yang dicontoh oleh penerus bangsa ini, mulai dari Sekolah TK sampai ke Perguruasn Tinggi, telah menyebabkn kemerosotan  moral secara menyeluruh. Untuk mengatasi masalah ini diperlukan suatu program jangka pendek, menengah, dan panjang, agar setiap indivisu sadar, faham, dan mengerti, bahwa budi pekerti yang luhur itu perlu dilaksanakan, dan teladan-teladan yang mendukung pembentukan budi pekerti tersebut perlu selalu hadir dalam kehidupan ini.

Program jangka pendek, ditujukan kepada pencegahan dan penanggulangan kehadiran teladan-teladan yang menyesatkan, yang umumnya diberikan oleh orang-orang yang dewasa, berpendidikan atau tidak, yang serta merta dijadikan contoh oleh mereka yang merasa menguntungkan bagi diri mereka.
Program jangka menengah, meneruskan yang dilakukan pada program jangka pendek, dengan mengambil lngkah-langkah penindakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Program jangka panjang, ditujukan kepada penerus bangsa ini, meliputi segala sesuatu yang bersifat preemptive, pencegahan, dan penindakan dari seluruh peristiwa, dengan melibatkan seluruh penerus bangsa ini, mulai dari rumah tangga sampai setiap perguruan.

Ketiga program itu harus dilakukan dan dimulai saat in, kalau diinginkan masalah ini dapat dihentikan dalam waktu sesingkat mungkin. Hal yang tidak mudah, karena kita berhubungan dengan orang-orang dewasa, terutama elite  birokrasi dan partai politik yang terbiasa dengan KKN, telah melalui masa yang tidak kondusif, malahan juga telah terkontaminasi oleh, dan melakukan  perbuatan-perbuatan yang salah, tapi menguntungkan mereka. Kecuali mereka bersedia dan bisa disadarkan, kondisi akan diwariskan kepada keturunan mereka, dan menjadi masalah seperti perbuatan-perrbuatan tanpa kejujuran, dan korupsi.

Contoh : pemakaian bahasa Indonesia, yang dideklarasikan sebagai bahasa persaturan dan sekarang diusahakan untuk menjadi bahasa pengantar Asean, selama beberapa dekade telah dibiarkan berkembang seenaknya, tanpa ada sekolah / perguruan yang memberikan perhatian, dan tanpa suatu instansi yang bertugas memonitor. dan kalau perlu meluruskan, sesuai dengan bahasa Indonesia baku.Walau pun mempunyai buku petunjuk pemakaian bahasa, kamus, dan ejaan yang dibakukan, dalam masyarakat telah tertanam dan berkembang cara-cara yang jauh menympang dari ketentuan-ketentuan  yang berlaku. Keadaan seperti ini perlu mendapat tempat dan perhatian khusus dalam rangka usaha restorasi yang dicanangkan.

Kecuali itu perlu diingat, berpedoman kepada kejadian-kejadian di masa lalu, Partai Nasdem jangan sampai terjebak oleh mindset, yang hanya berkoar-koar, sampai saat ikut atau diikut-sertakan sebagai penyelenggara negara ini. Misi partai politik juga harus difahami dan dilaksanakan dengan baik, supaya restorasi itu tercapai  sesuai dengan cita-cita semula, demi keutuhan, kedaulatan, martabat, dan kesejahtraan nusa dan bangsa.

Friday, October 21, 2011

Kasus Fadel Muhammad

Reshuffle yang baru diadakan oleh Presiden memerlukan waktu tidak kurang dari 2 bulan untuk sampai kepada keputusan. Presiden dalam waktu tidak lebih dari 4 jam mengubah keputusan penunjukan Fadel Muhammad sebagai Menteri Kelautan.dan Perikanan menjadi pembatalan, dan menggantinya dengan Syarif Cicip Sutarjo, yang juga anggota pengurus Partai Golkar. Diketahui pula, bahwa Syarif Cicip Sutarjo diusung oleh Aburizal Bakrie, Ketua Partai Golkar yang juga adalah ketua koalisi untuk mendukung SBY, untuk duduk dalam kabinet yang sedang di-reshuffle waktu itu. Disamping itu Fadel Muhammad ditunjuk sebagai menteri sewaktu dia baru 2,5 tahun menjabat sebagai Gubernur Gorontalo, dan sekarang sesuah 2 tahun sebagai Menteri. tanpa suatu kejelasan, termasuk Menteri yang direshuffke. Untuk menghilangkan dugaan-dugaan yang tidak baik tentang keputusan yang telah diambil Presiden NKRI yang bersifat presidensiil itu, apakah perubahan yang terjadi dalam waktu beberapa jam saja dibandingkan dengan waktu yang telah terpakai selama lebih kurang 2 bulan untuk sampai kepada keputusan reshuffle,  bebas dari pertimbangan kepentingan sang Presiden, yang selalu bersikap santun dan sangat mendahulukan pencitraan mengenai dirinya? Apakah Presiden tidak pernah mendapat informasi mengenai masalah-masalah Fadel Muhammad selama ini, sehingga dengan serta merta dia ditunjuk menjadi Menteri, sewaktu dia baru menjabat separoh waktu sebagai Gubernur? Apakah Sudi Silalahi sebagai Sekneg, hanya perlu menyenangkan hati atasannya, yaitu Presiden, dan tidak merasa perlu untuk memakai akal sehat dalam menyampaikan segala sesuatu? Jadi sama sekali tidak objektif?

Tuesday, October 18, 2011

Efisiensi & efektifitas

Setiap organisasi, besar atau kecil, memerlukan sistem dan "the right man on the right place" untuk melaksanakan sistem tersebut, agar hasil akhir yang harus dipertanggungjawabkan pemimpin bersangkutan, dapat diterima dengan baik oleh semua orang yang terlibat. Di NKRI ini Presiden diberikan kepercayaan penuh dengan biaya yang tidak murah, hak prerigatif untuk memilih dan mengangkat sendiri orang-orang, yang menurut penilaiannya mempunyai kapasitas untuk melaksanakan fungsi, tugas dan kewajiban yang dipercayakan kepada mereka sebagai pembantu. Perkataan  "pembantu" meniadakan kemungkinan Presiden untuk menyalahkan pembantunya, bilamana kinerja pembantunya tidak seperti yang diharapkan.oleh rakyat. Kalau ini terjadi, berarti Presiden telah lari atau mengelak dari tanggungjawabnya. Sebagai manusia biasa, yang dianggap rakyat dapat dipercaya, mungkin saja Presiden berbuat kekeliruan / kesalahan., Untuk memperbaikir kekeliruan / kesalahan ini, perlu diadakan "reshuffle". agar orang-orang yang terpilih dan diangkat dan dipercayai selanjutnya, betul-betul mau dan mampu menghasilkan kinerja yang diharapkan Presiden dan rakyat. Disamping itu, perlu diadakan penilaian ulang dari sistem yang ada, berdasarkan dinamika yang ada dari hari ke hari, yang berakibat tidak menguntungkan bagi sistem yang dilaksanakan selama ini. Presiden harus objektif, dan mendasarkan pertimbangan-pertimbangannya kepada misi, tugas, dan tanggungjawabnya kepada nusa dan bangsa tanpa kecuali, dalam mengkaji ulang sistem yang akan dipakai, menentukan pilihan orang-orang yang akan dijadikan pembantu-pembantunya, dan membebaskan diri dari pengaruh langsung atau tidak langsung dari pihak-pihak yang berkepentingan. Suatu tugas yang tidak enteng, dan karena itu sebaiknya mundur saja, jika dirasakan tidak dapat menghadapinya. Perlu diingat, bahwa efisiensi dan efektifitas adalah unsur-unsur manajemen yang sangat tergantung kepada kemauan dan kemampuan pemimpin organisasi bersangkutan, tidak kepada jumlah pembantu-pembantunya.

Friday, September 23, 2011

Pengawasan dan tanggung-jawab

Pengawasan melekat pada perorangan dan setiap jabatan yang dilaksanakan. Perbedaan antara kedua jenis pengawasan itu adalah, bahwa pada perorangan pengawasan berhubungan dengan menjaga keseimbangan antara nurani (emosi), otak (intelektual), dan kejiwaan (spiritual) tentang perilaku sendiri, sedangkan pengawasan sebagai fungsi manajemen dalam suatu organisasi berupa ketentuan-ketentuan tertulis yang harus dilaksanakan dalam menjalankan jabatan bersangkutan. Pengawasan perorangan dilakukan dengan sendirinya (otomatis), antara lain agar perilaku yang bersamgkutan dapat diterima oleh akal sehat, misalnya perilaku seorang bapak dalam tanggung-jawabnya mengenai keluarganya, atau seorang anggota dari lingkungan tertentu dalam berkomunikasi. Karena itu setiap individu selalu berusaha menjaga kesimbangan unsur-unsur tersebut, agar selalu diterima dalam dengan lapang dada dan tangan terbuka. Sebagai fungsi manajemen, pengawasan bertujuan bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi supaya usaha berhasil dengan baik, dan mengawasi agar seluruh kebijaksanaan dan instruksi dilaksanakan, mendeteksi dan mengusulkan perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika yang terjadi dari waktu ke waktu, dan mengadakan koreksi atau tindakan atas penyimpangan / pelanggaran yang terjadi secara langssung atau tidak langsung.

Hasil dari pengawasan-pengawasan itu dipertanggung-jawabkan, dan dinilai oleh orang-orang yang terlibat, atauoleh atasan yang bersangkutan. Tanggung-jawab perorangan berlaku selama hidup, sedangkan tanggung-jawab pelaksana fungsi manajemen dari suatu organisasi berhenti dengan berakhirnya yang bersangkutan memangku jabatan pada organisasi bersangkutan.

Pertanyaan yang sederhana, adalah apakah seorang kapten kapal tidak bertanggung-jawab tentang kelebihan jumlah penumpang yang dapat dibawa oleh kapalnya? Apakah kalau dia menegor pembantunya yang bertugas untuk menerima penumpang dan menerima penumpang melebihi kapasitas kapalnya, termasuk mengintervensi kegiatan pembantunya itu?
Pembentukan karakter memerlukan pendidikan dan keteladanan, mulai dari usia dini oleh ayah, ibu, dan setiap individu yang berada di sekitar rumah tangga bersangkutan. Pendidikan dan keteladanan ini dilanjutkan di sekolah mulai dari TK sampai ke perguruan tinggi,.setiap lingkungan yang dimasuki, serta kaum elite bangsa, yang bersifat berkesinambuingan. Karakter harus bernuansa jujur, disiplin, bijaksana, tegas, berani, percaya diri, punya harga diri, pantang menyerah, dan mampu memisahkan yang benar dan yang salah. Yang penting adalah pendidikan dan teladan itu diberikan dan ditunjukkan oleh orang-orang yang mampu serta dihormati dan disegani, .yang hanya bisa diperoleh bila mereka bisa dipercaya, dalam arti bahwa mereka dapat menghasilkan  sesuatu dengan baik dan jujur, sesuai dengan yang diharapkan.  Pembentukan karakter bangsa akan memakan waktu cukup lama, karena kondisi dan dinamika yang berpengaruh terhadap kenyataan hidup dewasa ini.. Diketahuii, bahwa meniru adalah kata kunci dari pendidikan dan keteladanan, yang dapat juga disebut "pencemaran" atau kontaminasi, tergantung dari unsur-unsuir yang memberi pendidiian dan teladan itu. Justru hal ini sangat menentukan hasil dari usaha pembentukan karakter yang diharapkan. Pertanyaannya adalah, apakah para pendidik dan mereka yang harus memberi teladan itu waktu ini, adalah orang-orang yang mampu, dihormati dan disegani.

Suatu contoh yang cukup valid, adalah pemakaian bahasa Indonesia, yang  dilakukan tanpa perbaikan yang berarti. di sekolah-sekolah maupun dalam pergaulan sehari-hari. Dewasa ini,  perkataan "saya", menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan WJS Poerwadarminta dipakai sebagai kata pengganti orang kesatu yang lebih takzim daripada "aku",  sedangkan perkataan "aku" adalah kata ganti orang pertama, biasanya dipakai di percakapan yang akrab seperti orang tua kepada anaknya dsb. Kenyataannya perkataan "aku" dpakai dalam hampir semua percakapan. Mungkin hal ini sejalan dengan dinamika, tetapi karena telah berlangsung cukup lama, juga dilakukan oleh generasi-generasi yang mengalami pendidikan dalam kurun waktu ini, termasuk para guru yang harus mengajarkannya kepada generasi penerus. Kalau diakui, sebaiknya dibakukan saja, dan diadakan perubahan pada kamus-kamus yang berlaku. Kejanggalan-kejanggalan ini, atau katakanlah dinamika, terdapat juga dalam pemakaian peribahasa, kata kerja, awalan dan akhiran, dan sebagainya, yang memerlukan penelitian, dan kalau perlu. dibakukan. Pembiaran yang berlarut-larut akan menimbulkan kerancuan,. Dengan keadaan seperti ini, apakah dapat dipertanggung-jawabkan usaha untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar ASEAN?

Kembali kepada pembentukan karakter, sudah waktunya mengadakan suatu sistem yang solid, dan dimulai dengan pelajaran dan pengajaran kepada mereka yang harus memberi teladan kepada generasi yang lebih muda, dan kepada setiap orang tua. Sebagaimana halnya dengan pemulihan dekadensi moral yang merusak wajah Indonesia waktu ini,  pembentukan karakter hanya akan berhasil dengan baik dengan melibatkan dan  dimulai dengan setiap individu secara aktip dan terarah.

Monday, August 15, 2011

Kepercayaan dan harga diri.

+Berpedoman kepada Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan W.J.S. Poerwadarminta, percaya kepada seseorang atau sesuatu (yang biasanya dan secara umum dikendalikan dan dikelola oleh manusia), bermakna antara lain menganggap (mengakui, yakin), bahwa orang atau sesuatu itu jujur dan sebagainya, dan boleh dianggap kebenarannya (kejujurannya, kebaikannya, dan sebagainya). Malu berarti merasa sangat tidak senang (rendah, hina, dan sebagainya), karena berbuat sesuatu yang kurang baik, bercacat, merasa berkekurangan, dan sebagainya. Jelaslah, bahwa malu adalah bagian dari harga diri atau kehormatan. Dengan demikian seseorang atau sesuatu yang mempunyai harga diri atau kehormatan, akan menjauhkan diri dari perbuatan yang menimbulkan perasaan rendah, atau hina, dan sebagainya. Keadaan sebaliknya akan menimbulkan keadaan yang menganggap (mengakui, yakin, dan sebagainya) orang atau sesuatu itu TIDAK BENAR (tidak jujur, tidak baik, dan sebagainya). Tulisan ini bertujuan untuk mengatakan, bahwa kepercayaan hanya dapat diberikan kepada orang atau sesuatu yang mempunyai harga diri dan rasa malu. Mudah-mudahan dapat ditangkap maksudnya.

Saturday, August 13, 2011

Kompak dan solid.

Merujuk kepada Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan W.J.S. Poerwadarminta dan Oxford Learner's Dictionary of Current English karangan AS Hornby, kompak berarti utuh dan kuat (bersatu padu) dan hubungan baik dan dekat sekali. Solid berarti substansiil, mampu menahan berat atau menolak tekanan, berkelanjutan tanpa berhenti. Etika adalah ilmu pengetahuan tentang azas-azas akhlak, sistem prinsip-prinsip akhlak, peraturan-peraturan tentang perilaku, dan keutamaan (soundness) moral. Bersih diartikan tidak kotor, jernih, suci, murni, dan bebas dari perilaku yang salah. Cerdas adalah kesempurnaan perkembangan akal budi, pintar, berpendidkan, mempunyai otak yang baik dan cepat, dan menunjukkan integritas. Santun berarti berbudi bahasa dan tingkah laku yang halus, baik, sopan, dan suka menolong.

Berdasarkan arti-arti yang dikemukakn diatas, dan menunjuk kepada Partai Demokrat yang selalu mengatakan, bahwa mereka kompak dan solid serta berpegang teguh kepada etika bersih, cerdas, dan santun, dapatlah ditarik kesimpulan, keadaan mereka waktu ini tidaklah demikian dan memerlukan perbaikan dan sebagainya, kalau mereka ingin mendapat kepercayaan dan dukungan rakyat seutuhnya. Perilaku dan tindak tanduk kader cq pengurus tertentu dari partai tersebut tidaklah kompak dan solid, dan jelas sekali perlu mengerti dan menjunjung tinggi etika yang telah digariskan, yaitu bersih, cerdas, dan santun, dalam mempresentasikan eksistensi dan wacana-wacana partai. Rakyat sangat membutuhkan tindakan-tindakan nyata yang mereka nilai dan rasakan meningkatkan kehidupan mereka sehari-hari, dengan menjunjung tinggi kesungguhan, kejujuran, dan konsistensi pola pikir dan usaha-usaha, terlepas dari siapa dan partai apa yang bertanggung-jawab. Kesamaan dan kesesuaian perbuatan dan kata-kata yang diucapkanlah yang akan memperkokoh kedudukan dan menambah kepercayaan masyarakat kepada pemimpin-pemimpin.

Sunday, July 24, 2011

John F. Kennedy words.

John F. Kennedy mengatakan, dan juga disetujui oleh SBY dalam menyikapi kedudukannya sebagai Kepala Negara NKRI, bahwa kesetiaannya kepada partai berakhir di kala kesetiaannya kepada negara dituntut. Tetapi sayangnya, SBY hanya mengulangi kata-kata John F. Kennedy itu sebagai usaha peningkatan pencitraan saja. Kenyataan membuktikan, bahwa rakyat tetap berada dalam keadaan yang menantikan perbaikan nasib, dan menanggung beban dari segala kemewahan yang menjadi pola hidup pemerintah yang dipimpinnya. Dia lebih mengutamakan kedudukannya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, dan mempergunakan kedudukannya sebagai Presiden dan Kepala Negara NKRI hanya untuk kebesaran dan kejayaan partai tersebut. Disarankan agar SBY belajar mengerti tujuan dan arti negarawan, dan menjadi seorang negarawan yang berwibawa dan berguna buat seluruh rakyat, tanpa kecuali.

Friday, July 15, 2011

Tanggung-jawab.dan hukum.

Peristiwa penangkapan bandar narkoba di Lapas Cipinang seakan-akan suatu kejadian biasa saja, karena Kalapas telah memberikan alasan - yang menurut pendapat penulis tidak masuk akal - , sehingga tidak diketahui tindak lanjut yang harus diambil untuk mencegah berulangnya kejadian itu. Masalahnya adalah, karena dalam menghadapi soal-soal yang berhubungan dengan pelanggaran hukum, kita terlalu berpegang kepada hukum formal, yang seharusnya lebih menuntut perhatian dan pertimbangan dari falsafah dan asas-asas hukum, yakni, manfaat, pasti, dan adil? Karena itu apakah ketentuan hukum yang menetapkan biaya perkara sebesar Rp 10.000, yang dibebankan kepada terpidana, atau denda sebesar Rp 1.000.000 yang ditetapkan untuk pelanggaran lalu-lintas karena tidak memakai sabuk pengaman, sudah memenuhi falsafah dan asas-asas tersebut? Jawabannya sangat sederhana, yaitu siapakah dan apakah pertanggungan-jawab tentang peristiwa itu sudah tepat dan pantas dilihat dari kejadian itu sendiri? Dan apakah pasal-pasal tersebut sesuai dengan keadaan yang berlaku sekarang?

Pertanggung-jawaban adalah sesuatu yang tidak dapat dilepaskan dari tugas dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan, dan meliputi seluruh aspek yang nerhubungan dengan tugas dan kewajiban itu. Bila pertanggung-jawaban tidak sesuai dengan tugas dan kewajiban yang dipercayakan, dan bila dibarengi dengan perilaku yang tercela, berakibat menurunnya kredibilitas kepada yang bersangkutan. Kalau ini terjadi, timbul pertanyaan apakah pantas dan wajar mereka dibiarkan mengemban tugas bersangkutan?

Selain dari itu, sudah waktunya untuk merevisi total peraturan dan pelaksanaan peraturan hidup masyarakat yang teratur dan beradab, yang dinamakan hukum, sesuai dengan tujuan dan maknanya untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat dimaksud. Penegakan hukum harus didasarkan kepada pengaruh keadaan yang berlaku yang berubah dari waktu ke waktu terhadap masyarakat itu. Karena manusia pencipta hukum tidak luput dari kesalahan, diperlukan akal sehat dan hati yang bersih dalam menerapkan pasal-pasal yang ada, dan jangan membabi buta mempergunakannya, hanya karena menguntungkan dalam menghadapi suatu masalah yang dipersengketakan. Supaya revisi masalah ini tetap berada dalam ranah mereka yang ahli, seharusnya revisi dilakukan oleh akademisi dan orang-orang yang secara langsung terlibat menerapkannya. Jangan dilupakan, bahwa pasal-pasal hukum harus betul-betul memenuhi tujuan dan makna pengadaan hukum yang dapat dipaksakan, tanpa kecuali, kepada masyarakat yang teratur dan beradab.

Disamping itu perlu diadakan mutasi dan / atau sanksi berupa hukuman yang setimpal buat pejabat yang tidak memenuhi pertanggung-jawaban sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masin. Selanjutnya perlu diadakan koreksi untuk hal-hal yang tidak dapat dipenuh, agar kejadian yang tidak dikehendaki, tidak terulang lagi.

Tanggung-jawab adalah fungsi, yang harus diberikan oleh setiap jajaran manajemen dari yang tertinggi sampai yang terendah. tentang tugas dan kewajiban yang diterimanya. Usaha untuk mengelak dari tanggung-jawab adal;ah suatu kenyataan, bahwa yang bersangkutan tidak wajar dan pantas menduduki jabatqan bersangkutan.

Thursday, June 23, 2011

Harga diri.

Kemampuan memisahkan yang benar dan yang salah, dinamakan moral dari yang bersangkutan. Dari kemampuan ini dapatlah diketahui nilai dari pertimbangan yang bersangkutan dalam menghadapi masalah yang dihadapi dan diselesaikannya. Nilai pertimbangan ini menentukan watak dari yang bersangkutan, dalam arti kewajaran dan kepatutannya dalam menyelesaikan setiap masalah. Pada dasarnya dipersoalkan, apakah pertimbangannya itu mengandung pertanggung-jawaban tentang nilai dan hasil-hasil usahanya. Rasa tanggung-jawab ini bersumber dari rasa harga diri yang bersangkutan. Semakin tinggi rasa harga diri seseorang, semakin besar rasa malunya, jika nilai dan hasil kinerjanya tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Gejala yang umum diketahui di negara-negara lain seperti Jepang, adalah harakiri, dan di negara lain, mengundurkan diri dari posisi, yang berdasarkan penilaian rakyat, tidak perform sebagaimana diharapkan. Di Indonesia ini kelihatannya kebanyakan petinggi-petinggi tidak mempunyai rasa malu, apalagi harga diri.

Thursday, June 16, 2011

Penolakan Ustadz Abubakar Baasyir

Penolakan Ustadz Abubakar Baasyir, karena dia merasa dizalimi, diadili tidak dengan hukum syari'ah, dan dia hanya dapat dihakimi dan dihukum oleh Allah SWT. Penolakan ini berarti, bahwa Ustadz Abubakar Baasyir dan pengikut-pengikutnya dengan jelas sekali dan terang benderang tidak mengakui Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai sendi-sendi dari NKRI yang negara hukum ini. Hukum dikatakan sebagai peraturan hidup masyarakat yang teratur dan beradab, berasaskan kemanfaatan, kepastian, dan keadilan, antara lain bersumber pada kaidah-kaidah agama dan kaidah-kaidah adat istiadat, dan dapat dipaksakan kepada setiap anggota masyarakat itu. Timbul pertanyaan, apabila ada orang atau sekelompok orang tidak mengakui Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan hukum yang berlaku di negara ini, apakah orang-orang tersebut dapat dinamakan warganegara, dan berhak atas segala sesuatu yang dapat diperoleh di negara ini? Bagaimana kalau orang-orang itu membangkang dan menuntut perlakuan khusus yang tidak diatur dalam hukum itu? Apakah orang-orang tersebut dapat dipaksa untuk tunduk kepada hukum yang berlaku? Dapat disimpulkan, bahwa sikap dan perilaku orang-orang tersebut, adalah akibat antara lain karena pembiaran Negara Islam Indonesia yang sempat berkembang di negara ini tanpa suatu tindakan dari pemerintah. Kalau hal ini terjadi terus menerus, berapa lama lagi NKRI ini akan berada dalam pergaulan hidup dunia ini?

Monday, May 30, 2011

Pancasila.

Berdasarkan kenyataan dan keyakinan tentang perilaku, terutama elite, bangsa ini, Pancasila sudah berubah menjadi: 1) kemunafikan: 2) kecurangan: 3) feodalisme / primordialisme:
4) penyalahgunaan kekuasaan: dan 5) ketidakadilan. Mungkin banyak orang tidak menyetujui kesimpulan ini, tetapi fakta kehidupan menunjukkan, bahwa bangsa dan negara ini telah kehilangan jatidiri, dan telah sangat mengutamakan harta pribadi dan golongan, ketimbang meningkatkan kemakmuran dan martabat. Untuk mencapai dan sekaligus melindungi sifat, sikap, dan perilaku itu, terjadilah perebutan kekuasaan melalui partai-partai politik, yang sebagian besar tidak mengerti dan tidak paham arti dan tujuan politik. Ideologi adalah sesuatu yang asing bagi mereka, dan karena itu tidaklah merupakan kesulitan setiap saat untuk memenuhi nafsu, berubah menjadi kutu loncat, yang dengan menawarkan sebagian harta mereka, diterima dengan terbuka oleh partai yang menyediakan fasilitas yang dikehendaki. Karena itu marilah kita semua dengan sungguh-sungguh memahami dan mengamalkan arti dan tujuan Pancasila seperti yang dimaksudkan oleh founding fathers kita, yang telah menggali dan merumuskan Pancasila, sehingga tidak lagi dipakai sebagai pembenaran dari segala sesuatu yang nyata-nyata dikerjakan dengan kekekiruan.

Saturday, May 28, 2011

Kekompakan dan soliditas serta etika Partai Demokrat.

Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, SBY, yang juga Presiden NKRI, menyatakan, bahwa Partai Demokrat sepanjang waktu tetap kompak dan solid, dan menjaga etika, yang ditekankan kepada kebersihan, kecerdasan, dan kesantuan setiap anggotanya. Dengan kepergian M. Nazaruddin, mantan Bendaharawan Umum Partai Demokrat, ternyata anggota-anggota yang juga kader kader partai, terutama yang tergolong pengurus, tidaklah kompak, solid, dan beretika seperti yang digariskan dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat. Hal ini ternyata dari pernyataan-pernyataan kader-kader tersebut yang saling bertentangan, seperti ada yang mengatakan kepergian M. Nazaruddin ke Singapura dengan persetujuan dan izin, serta ada pula yang mengatakan tidak, atau tidak mengetahui. Dari pemberitaan Harian Media Indonesia tanggal 29 Mei 2011, Wakil Ketua Departemen Komunikasi Publik PD, Hinca Panjaitan, mengatakan, bahwa sesudah Nazaruddin ke Singapura, seluruh keputusan diserahkan kepadanya, bukan lagi urusan partai. Nazaruddin. Bukan tanggung-jawab Partai Demokrat, karena dia tidak lagi pengurus partai. Pernyataan Hinca ini tidak sesuai dengan apa yang dikatakan seorang pengurus partai pada tayangan TV sehari sebelumnya. Dari pernyataan-pernyataan yang saling bertentangan dari kader-kader, yang jaga pengurus Partai Demokrat, timbul pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:
1) Apakah kompak dan solid itu pada Partai Demokrat hanya pada tingkat pengurus saja?
2) Apakah kepergian M. Nazaruddin sesuai dengan etika yang harus ditaati setiap anggota PD?
3) Sampai dimanakah tanggung-jawab Ketua Dewan Pembina, agar kekompakan dan soliditas serta etika, seperti yang digariskan dalam Anggaran Dasar partai, dilakukan dan dijaga oleh setiap anggota?
4) Apakah Ketua Dewan Pembina, dalam fungsinya membina segala sesuatu untuk kebaikan
partai, dapat berlepas tangan, bila ada perbuatan kader-kader PD yang tidak menunjukkan kekompakan dan soliditas serta menjunjung tinggi etika, seperti yang telah digariskan dalam Anggaran Dasar partai?
5) Atau apakah Ketua Dewan Pembina adalah bagian dari masalah?

Tuesday, May 24, 2011

Pembentukan karakter (character building)

"Character building" telah dicanangkan oleh mantan Presiden Soekarno jauh-jauh hari. Celakanya semakin lama kemerdekaan dicicipi, semakin tidak jelas pencapaian pembentukan karakter itu. Syukurlah pada Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei 2o11 dideklarasikan gerakan pendidikan karakter dimulai dengan tema "pendidikan karakter sebagai pilar kebangkitan bangsa" dan dengan sub-tema "raih prestasi dan"junjung tnggi budi pekerti". Pendidikan karakter anak bangsa untuk perdamaian dunia dilakukan dengan semangat bersatu dalam menciptakan perdamaian, kesejahteraan, dan keharmonisan hidup bermasyarakat di dunia ini.

Dalam hubungan ini, disadari dan dipahami, bahwa pendidikan dengan memberikan teladan yang senafas dengan isi pelajaran, lebih cepat dan mudah dicernakan (dibandingkan keterangan-keterangan tertulis) oleh setiap pengikut, termasuk generasi penerus bangsa ini yang memerlukan pendidikan karakter. Karena itu menjadi tugas dan kewajiban setiap orang tua, orang-orang dewasa, dan orang-orang yang dituakan, seperti guru-guru pada setiap tingkat perguruan, pemuka-pemuka masyarakat, pemerintah, dan partai-partai politik untuk memberi teladan cara berkomunikasi yang santun, baik, bermoral, beretika, dan beradab kepada masyarakat, terutama kepada generasi muda, yang merupakan pewaris bangsa ini yang berkarakter sebagaimana dikehendaki, sehingga rakyat Indonesia dengan penuh rasa percaya diri dan kebanggaan diterima dengan tangan terbuka oleh masyarakat dunia ini,

Sunday, May 22, 2011

Pendidikan karakter

Pendidikan karakter dengan sub-tema "raih prestasi" dan "junjung tinggi budi pekerti", yang dideklarasikan pada Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei yang lalu, adalah suatu keharusan untuk kebangkitan bangsa. Pendidikan karakter akan dapat berhasil, jika segera dilakukan dengan sungguh-sungguh dalam mendidik generasi penerus, mulai dari TK sampai kepada Perguruan Tinggi, dan baru lebih kurang 20 tahun mendatang dapat dirasakan dan terlihat perbedaan kwalitas mentalitas atau moral anak bangsa ini dengan bangsa lain. Moga-moga program ini berhasil baik. sehingga anak cucu kita hidup dalam Negara yang teratur dan beradab dengan pemilikan karakter yang patut dibanggakan.
Kenyataan membuktikan, bahwa dewasa ini negara berada dalam suasana carut marut, karena para elite lebih berfokus kepada perebutan kekuasaan dan materialisme. Merujuk kepada wawancara Ketua MK menjawab tudingan dari para petinggi Partai Demokrat sehubungan dengan peristiwa M. Nazaruddin, bendahara PD, memberi uang sebanyak Sing$ 120.000 dan penolakan Sekjen MK atas perintah Ketua MK, serta kenyataan, bahwa Presiden NKRI, yang juga Ketua Dewan Pembina DP, mengadakan konperensi pers di kantor presiden, perlu kiranya masalah ini dibahas dari pembentukan karakter yang telah dicanangkan itu. Dari jawaban Ketua MK, dengan terang benderang telah nyata, bahwa M. Nazaruddin telah melakukan peristiwa tersebut. Sekarang rakyat menanti kesungguhan dan adalah momentum yang tepat buat Presiden membuktikan tentang ucapan-ucapannya, berkata jujur dan berbuat sesuai dengan fungsi, tugas, dan tanggungjawabnya sebagai penguasa negara ini, dalam meningkatkan kemakmuran dan martabat nusa dan bangsa. Presiden dan segenap elite Partai Demokrat serta elite lainnya, harus dapat dijadikan teladan oleh masyarakat, tertutama generasi penerus yang akan mewarisi Negara ini. Adalah suatu ilusi, jika para penguasa dan yang berwenang waktu ini menghendaki generasi penerus memiliki karakter sebegaimana direncanakan, sedangkan teladan yang diberikan tidak mencontohkan karakter yang dikehendaki. Apakah pantas mewariskan sesuatu yang dimaklumi menunjukkan perbedaan sifat, sikap, dan perilaku yang tercela kepada anak cucu kita? Apakah cara ini manusiawi dan sesuai dengan syarat-syarat yang diamanatkan Pancasila? Kita tidak ingin dijuluki sebagai pecundang-pecundang, yang tidak mau dan mampu memisahkan yang benar dan yang salah. Atau apakah kita tidak peduli, bahwa anak cucu kita hanya mewarisi hutang, yang sebagian merupakan sumber korupsi? Apakah belum waktunya Negara ini dipimpin oleh seorang negarawan, yang berdedikasi untuk kemakmuran dan martabat nusa dan bangsa, ketimbang juga menjadi petinggi suatu partai politik untuk mendapat peluang sebesar-besarnya menjadi Kepala Negara dengan segala cara? Semoga Tuhan YMK memberi petunjuk dan mengembalikan kita ke jalan yang benar.

Tuesday, May 3, 2011

Pemerintah dan masyarakat

Setiap kali ada masalah mengenai penerapan atau eksekusi suatu ketentuan atau peraturan, pemerintah selalu mengatakan, bahwa masyarakat kurang cukup memberi perhatian pada persoalan yang dihadapi. Disadari dan dipahami sekali, bahwa setiap ketentuan atau peraturan adalah untuk kehidupan rakyat yang teratur dan beradab, dan karena itu perlu ada pengertian yang baik antara pengatur (pemerintah) dan yang diatur (masyarakat). Sebaiknya dikaji lebih dahulu kegunaan pemerintah. Pertama adalah untuk melindungi segala sesuatu yang berada dalam apa yang dinamakan negara itu, dan kedua melayani sebesar-besarnya kepentingan dan untuk peningkatan kemakmuran rakyat. Untuk maksud tersebut, pemerintah harus dapat menunjukkan sifat, sikap, dan perilaku yang dapat dijadikan teladan oleh rakyat. Di negara ini pemerintah dan penyelenggara negara, yang terdiri dari lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif itu, diamanahkan rakyat berbuat serta melaksanakan dengan konsisten seluruh yang telah disepakati demi kesejahteraan dan martabat nusa dan bangsa. Rakyat yang telah memilih dan mempercayakan segala-galanya kepada mereka, dengan sendirinya tidak boleh berpangku tangan saja, tetapi sebagai objek dan sekaligus subjek dari setiap peraturan, harus memberikan bantuan untuk keberhasilan pemerintah. Tetapi pemeran utama tidak lain dari Pemerintah sendiri, dan masyarakat harus diberi pengertian selengkapnya, dimana mungkin membantu keberhasilan makna dan tujuan pengaturan itu. Pemerintah, sebagai yang dipercayakan dan pemegang amanah, tidak elok untuk selalu mencari dalih dan pembenaran tentang masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikannya sebagaimana diharapkan, dan
menggeser (sebagian) kesalahan itu kepada rakyat. Mudah-mudahan untuk selanjutnya Pemerintah akan berbuat, berpikir, dan berperilaku sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

Saturday, April 30, 2011

N.I.I. ada dan tiada.

  1. Mendagri menyatakan, bahwa NII tidak terdaftar sebagai ormas, dan karena itu dia tidak dapat membubarkan. Pernyataan yang dapat diterima akal, walau pun tidak menunjukkan adanya sinergi antara pembantu-pembantu Presiden. Selanjutnya dia menyatakan pula, bahwa Kemendagri sudah menyurati kepala daerah untuk mencari tahun kebenaran PNS yang terlibat NII.
  2. Menko Polhukam menyatakan, bahwa gerakan NII tidak menjadi ancaman, karena belum menghimpun kekuatan perlawanan secara masif untuk mengganti negara.
  3. Kalau Mendagri mengatakan NII itu tidak ada. karena tidak terdaftar pada Kemendagri, sebaliknya Menko Polhukam mengatakan ada, tetapi tidak dianggap, karena dengan ukuran nasional, belum merupakan kekuatan perlawanan yang masif untuk mengganti negara.
  4. Pernyataan-pernyataan diatas menimbulkan pertanyaan pada masyarakat, karena apakah NII itu ada atau tidak ada. Yang jelas, masyarakat ketakutan, karena kenyataan berkembangnya kegiatan-kegiatan penculikan dan pencucian otak anak-anak muda, yang diperkirakan bagian dari usaha NII itu.
  5. Bahwa kondisi ini dianggap pemerintah belum masif merupakan penghimpunan kekuatan untuk mengganti negara, menimbulkan pertanyaan lain, apakah pemerintah tidak berfungsi dan bertugas antara lain melindungi dan melayani rakyat agar selalu merasa aman dan nyaman di negara ini?

Wednesday, April 27, 2011

Keyakinan

Sama-sama diketahui, bahwa keputusan hakim dijatuhkan atas nama Tuan YME dan keyakinan pribadinya sesudah membaca berita acara dan mendengarkan seluruh argumentasi dalam persidangan. Karena itu, sesuai dengan hukum yang berlaku, keputusan itu tidak dapat diubah oleh siapa pun juga. Dalam hubungan ini harus diingat, bahwa hakim juga seorang manusia, yang tidak luput dari kekeliruan/kesalahan, disengaja atau tidak disengaja. Sebagai anggota masyarakat, setiap orang, termasuk hakim, mempunyai hak yang sama atas, dan harus tunduk kepada peraturan hidup yang berlaku, yang dinamakan hukum. Apakah hakim dibebaskan dari peraturan hidup ini? Apakah untuk diangkat sebagai hakim dia tidak harus arif dan bijaksana mempergunakan semua ilmu yang diperlukan? Bagaimana pun juga manusia tetap manusia, demikian juga seorang yang memangku jabatan haki. Malahan sebagai benteng terakhir keadilan, seorang hakim harus dapat menunjukkan nilai yang dituntut dari keadilan itu. Karena itu, perlu usaha meluruskan soal-soal yang menyangkut keahlian dan etika yang harus dimiliki oleh seorang hakim. Semoga.

Tuesday, April 26, 2011

Yakin.

Merujuk pada Kamus Umum Bahasa Indonesia susunanW.J.S. Poerwadarminta, yakin berarti: percaya (tahu, mengerti) sungguh-sungguh; dengan pasti (tentu, tak salah lagi) mis. hakim --- akan kesalahan terdakwa itu; kita --- dan percaya, bahwa Indonesia akan menjadi negara yang jaya; dsb. Keyakinan berarti: kepercayaan yang sungguh-sungguh; kepastian; ketentuan. Dengan pengertian ini setiap yang dengan pasti dipercaya, atau yang dengan tidak salah lagi diketahui, atau yang dimengerti dengan sungguh-sungguh, harus merupakan hasil pengamatan / persepsi berdasarkan pengetahuan yang baik tentang persoalan itu. Dengan demikian, apabila seseorang telah mengambil keputusan atas keyakinan, apalagi dengan mengatas-namakan Tuhan YMK, yang dengan sengaja atau tidak sengaja, telah mengabaikan hal-hal yang telah menyebabkan keputusan itu tidak adil, seharusnyalah orang bersangkutan mempertanggung-jawabkannya secara etika atau pidana.

Monday, April 25, 2011

Keyakinan hakim.

Setiap vonnis yang dijatuhkan hakim untuk suatu perkara, selalu didasarkan keyakinannya dengan mengatas-namakan Tuhan Yang Maha Kuasa. Dapat disimpulkan, bahwa ketentuan hukum ini berlaku untuk seorang hakim yang mempunyai kemampuan yang tidak diragukan dalam memisahkan yang benar dan yang salah. Tetapi bagaimana dengan hakim yang manusia itu? Apakah dengan mengatas-namakan Tuhan JMK, dia telah dapat dikatakan bebas dari kenyataan bahwa dia juga seorang manusia biasa, yang tidak luput dari kekhilafan / kesalahan? Ataukah kekhilafan / kesalahan yang telah dilakukannya atas dasar keyakinannya itu, dan telah menghadirkan ketidak-adilan buat terhukum, dapat diabaikan saja? Kiranya masalah ini dapat dipertimbangkan dengan kedewasaan dan akal sehat serta nurani yang bersih., sehingga hakim di negara ini, yang mengambil keputusan atas nama Tuhan YMK, betul-betul cermat dalam keyakinannya. Kekhilafan / kesalahan yang telah dilakukannya sepantasnya diluruskan, sehingga pengadilan sebagai lembaga tertinggi dalam menegakkan keadilan, berfungsi sebagaimana mestinya.

Pengawasan penggunaan bahasa

Sehari-hari pemakaian bahasa Indonesia telah sangat dipengaruhi oleh bahasa daerah dan sebagainya, sehingga timbul pikiran apakah bahasa Indonesia mempunyai suatu standar atau tidak. Pengucapan mau pun ejaan dalam bahasa tertulis tidak lagi menurut kaidah-kaidah yang ditentukan, seperti memiliki diucapkan memilik-i, atau meletakkan ditulis meletakan. Begitu juga pemakaian peribahasa, seperti "tidak dipandang sebelah mata", yang kalau tidak salah, dimaksudkan: sama sekali tidak diperhatikan. Dalam hubungan ini, mungkinkah orang mendang orang lain dengan memejamkan sebelah matanya? Kecuali orang yang matanya hanya berfungsi satu. Boleh dikatakan, bahwa pemakaian akhiran kan atau i sudah bercampur-aduk, seperti memenangkan dan memenangi. Sayangnya tidak ada lembaga atau otoritas yang mengurus bahasa, memberikan petunjuk-petunjuk, sehingga kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak menjadi kebiasaan, yang menyebabkan bahasa Indonesia dipakai seenak dan semampunya saja, oleh setiap orang dalam setiap kesempatan, formal atau tidak. Mudah-mudahan pendapat orang awam ini menjadi perhatian bagi yang berwenang dan mempunyai otoritas dalam bahasa kebangsaan Indonesia ini.