Wednesday, November 23, 2011

Pengawasan.

Pengaswasan atau kontrol atau apa pun namanya, adalah suatu kegiatan setiap orang untuk menjaga, agar setiap hasil pemikiran atau perbuatannya, berguna dan diterima oleh pihak ketiga. Pengawasan adalah suatu kegiatan yang wajib dan harus dilaksanakan setiap,maniusia yang berakal sehat pada setiap waktu dan kesempatan. Misalnya seorang ayah waktu membesarkan anaknya harus dan wajib menjaga kesehatan anaknya, supaya sang anak hidup dengan wajar. Seorang teknisi yang sedang memperbaiki mesin harus menjaga, supaya setiap langkah perbaikan jang dilakukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan seorang dokter harus menjaga segala sesuatu yang dikerjakan perawat yang menangani pasiennya, selalu harus dilakukan sebagaimana mestinya, agar pengobatan paien yang menjadi tanggung-jawabnya, berlangsung dengan baik.  Dari contoh-contoh diatas sangat sulit untuk membedakan apakah ayah itu berbuat atas nama pribadi atau sebagai seorang ayah, apakah teknisi itu melakukan tugasnya untuk pribadi atau karena tanggungjawabnya sebagai seorang teknisi, dan apakah dokter itu bertindak atas nama pribadi atau sebagai seorang dokter menjaga pelaksanaan tugas perawat tersebut untuk keberhasilan pengobatan yang menjadi tangung-jawabnya? Dapat disimpulkan, bahwa seorang manusia yang berakal sehat  dan berbudi luhur, harus dan wajib, sebagai pribadi/perorangan dan sebagai pelaksana tugas yang diembannya, dalam kehidupan ini menjaga agar setiap pemikiran dan perbuatannya berguna dan dapat diterima pihak ketiga.

Karena itu pengawasan melekat, sebagai padanan dari pengawasan fungsional, seakan-akan dijadikan usaha untuk mengelak dari tanggung-jawab, karena pengawasan itu wajib dan harus dilakukan oleh setiap individu yang waras dalam setiap kesempatan dan fungsinya, Guna menghindar dari tanggung-jawab, biasanya kalau pelaku-pelaku penyimpangan / kekeliruan dari yang seharusnya terjadi, berada pada jajaran yang rendah atau lebih rendah, mereka dinamakan "oknum" yang berbuat atas nama pribadi. Dengan penamaan ini,  sungguh pun penyimpangan / kekeliruan tesebut dilakukan dengan memakai nama dan / atau atribut-atribut lembaga atau instansi dimama mereka terdaftar sebagai anggota, dimaksudkan agar lembaga / instansi bersangkutan tidak ikut atau berlepas tangan dari akiat penympangan / kekeliruan tersebut,

Penegakan  hukum sebagai suatu sarana pengawasan, yang berlaku sama untuk setiap anggota masyarakat, adalah penyebab utama amburadulnya negeri ini. Hampir semua pejabat atau pemangku suatu jabatan, terbiasa mengelak dari tanggung-jawab tentang hasil kerja mereka, yang disebabkan karena pengawasan tidak terlaksana dengan baik. Mungkinkah seorang narapidana memperoleh segala kemewahan dalam penjara, jika dia harus mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama dengan setiap narapisana lainnya? Siapakah yang menyetujui, dan dengan serta merta menyatakan tidak tahu menahu tentang kejadian dalam wilayah tanggung-jawabnya? Wajarkah kalau  seorang petugas rendahan melakukan sesuatu dalam tugasnya tanpa pengetahuan atasananya, dan begitu seterusnya? Demikianlah penegakan hukum, yang berpean pokok dalam tidak berfungsinya pengawasan,

Solusinya adalah penekanan, bahwa setiap manusia yang waras, harus dan wajib melakukan pengawasan / kontrol atas semua perilakunya, dan meniadakan pemisahan pengawasan pribadi dan fungsional seperti yang berlaku sekarang. Harus ada pemahaman, bahwa semua pengawasan melekat pada setiap orang dalam setiap fungsi yang dilaksanakannya.

No comments:

Post a Comment