Thursday, June 23, 2011

Harga diri.

Kemampuan memisahkan yang benar dan yang salah, dinamakan moral dari yang bersangkutan. Dari kemampuan ini dapatlah diketahui nilai dari pertimbangan yang bersangkutan dalam menghadapi masalah yang dihadapi dan diselesaikannya. Nilai pertimbangan ini menentukan watak dari yang bersangkutan, dalam arti kewajaran dan kepatutannya dalam menyelesaikan setiap masalah. Pada dasarnya dipersoalkan, apakah pertimbangannya itu mengandung pertanggung-jawaban tentang nilai dan hasil-hasil usahanya. Rasa tanggung-jawab ini bersumber dari rasa harga diri yang bersangkutan. Semakin tinggi rasa harga diri seseorang, semakin besar rasa malunya, jika nilai dan hasil kinerjanya tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Gejala yang umum diketahui di negara-negara lain seperti Jepang, adalah harakiri, dan di negara lain, mengundurkan diri dari posisi, yang berdasarkan penilaian rakyat, tidak perform sebagaimana diharapkan. Di Indonesia ini kelihatannya kebanyakan petinggi-petinggi tidak mempunyai rasa malu, apalagi harga diri.

Thursday, June 16, 2011

Penolakan Ustadz Abubakar Baasyir

Penolakan Ustadz Abubakar Baasyir, karena dia merasa dizalimi, diadili tidak dengan hukum syari'ah, dan dia hanya dapat dihakimi dan dihukum oleh Allah SWT. Penolakan ini berarti, bahwa Ustadz Abubakar Baasyir dan pengikut-pengikutnya dengan jelas sekali dan terang benderang tidak mengakui Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai sendi-sendi dari NKRI yang negara hukum ini. Hukum dikatakan sebagai peraturan hidup masyarakat yang teratur dan beradab, berasaskan kemanfaatan, kepastian, dan keadilan, antara lain bersumber pada kaidah-kaidah agama dan kaidah-kaidah adat istiadat, dan dapat dipaksakan kepada setiap anggota masyarakat itu. Timbul pertanyaan, apabila ada orang atau sekelompok orang tidak mengakui Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan hukum yang berlaku di negara ini, apakah orang-orang tersebut dapat dinamakan warganegara, dan berhak atas segala sesuatu yang dapat diperoleh di negara ini? Bagaimana kalau orang-orang itu membangkang dan menuntut perlakuan khusus yang tidak diatur dalam hukum itu? Apakah orang-orang tersebut dapat dipaksa untuk tunduk kepada hukum yang berlaku? Dapat disimpulkan, bahwa sikap dan perilaku orang-orang tersebut, adalah akibat antara lain karena pembiaran Negara Islam Indonesia yang sempat berkembang di negara ini tanpa suatu tindakan dari pemerintah. Kalau hal ini terjadi terus menerus, berapa lama lagi NKRI ini akan berada dalam pergaulan hidup dunia ini?