Saturday, May 28, 2011

Kekompakan dan soliditas serta etika Partai Demokrat.

Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, SBY, yang juga Presiden NKRI, menyatakan, bahwa Partai Demokrat sepanjang waktu tetap kompak dan solid, dan menjaga etika, yang ditekankan kepada kebersihan, kecerdasan, dan kesantuan setiap anggotanya. Dengan kepergian M. Nazaruddin, mantan Bendaharawan Umum Partai Demokrat, ternyata anggota-anggota yang juga kader kader partai, terutama yang tergolong pengurus, tidaklah kompak, solid, dan beretika seperti yang digariskan dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat. Hal ini ternyata dari pernyataan-pernyataan kader-kader tersebut yang saling bertentangan, seperti ada yang mengatakan kepergian M. Nazaruddin ke Singapura dengan persetujuan dan izin, serta ada pula yang mengatakan tidak, atau tidak mengetahui. Dari pemberitaan Harian Media Indonesia tanggal 29 Mei 2011, Wakil Ketua Departemen Komunikasi Publik PD, Hinca Panjaitan, mengatakan, bahwa sesudah Nazaruddin ke Singapura, seluruh keputusan diserahkan kepadanya, bukan lagi urusan partai. Nazaruddin. Bukan tanggung-jawab Partai Demokrat, karena dia tidak lagi pengurus partai. Pernyataan Hinca ini tidak sesuai dengan apa yang dikatakan seorang pengurus partai pada tayangan TV sehari sebelumnya. Dari pernyataan-pernyataan yang saling bertentangan dari kader-kader, yang jaga pengurus Partai Demokrat, timbul pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:
1) Apakah kompak dan solid itu pada Partai Demokrat hanya pada tingkat pengurus saja?
2) Apakah kepergian M. Nazaruddin sesuai dengan etika yang harus ditaati setiap anggota PD?
3) Sampai dimanakah tanggung-jawab Ketua Dewan Pembina, agar kekompakan dan soliditas serta etika, seperti yang digariskan dalam Anggaran Dasar partai, dilakukan dan dijaga oleh setiap anggota?
4) Apakah Ketua Dewan Pembina, dalam fungsinya membina segala sesuatu untuk kebaikan
partai, dapat berlepas tangan, bila ada perbuatan kader-kader PD yang tidak menunjukkan kekompakan dan soliditas serta menjunjung tinggi etika, seperti yang telah digariskan dalam Anggaran Dasar partai?
5) Atau apakah Ketua Dewan Pembina adalah bagian dari masalah?

No comments:

Post a Comment