Thursday, June 16, 2011

Penolakan Ustadz Abubakar Baasyir

Penolakan Ustadz Abubakar Baasyir, karena dia merasa dizalimi, diadili tidak dengan hukum syari'ah, dan dia hanya dapat dihakimi dan dihukum oleh Allah SWT. Penolakan ini berarti, bahwa Ustadz Abubakar Baasyir dan pengikut-pengikutnya dengan jelas sekali dan terang benderang tidak mengakui Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai sendi-sendi dari NKRI yang negara hukum ini. Hukum dikatakan sebagai peraturan hidup masyarakat yang teratur dan beradab, berasaskan kemanfaatan, kepastian, dan keadilan, antara lain bersumber pada kaidah-kaidah agama dan kaidah-kaidah adat istiadat, dan dapat dipaksakan kepada setiap anggota masyarakat itu. Timbul pertanyaan, apabila ada orang atau sekelompok orang tidak mengakui Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan hukum yang berlaku di negara ini, apakah orang-orang tersebut dapat dinamakan warganegara, dan berhak atas segala sesuatu yang dapat diperoleh di negara ini? Bagaimana kalau orang-orang itu membangkang dan menuntut perlakuan khusus yang tidak diatur dalam hukum itu? Apakah orang-orang tersebut dapat dipaksa untuk tunduk kepada hukum yang berlaku? Dapat disimpulkan, bahwa sikap dan perilaku orang-orang tersebut, adalah akibat antara lain karena pembiaran Negara Islam Indonesia yang sempat berkembang di negara ini tanpa suatu tindakan dari pemerintah. Kalau hal ini terjadi terus menerus, berapa lama lagi NKRI ini akan berada dalam pergaulan hidup dunia ini?

No comments:

Post a Comment