Wednesday, April 27, 2011

Keyakinan

Sama-sama diketahui, bahwa keputusan hakim dijatuhkan atas nama Tuan YME dan keyakinan pribadinya sesudah membaca berita acara dan mendengarkan seluruh argumentasi dalam persidangan. Karena itu, sesuai dengan hukum yang berlaku, keputusan itu tidak dapat diubah oleh siapa pun juga. Dalam hubungan ini harus diingat, bahwa hakim juga seorang manusia, yang tidak luput dari kekeliruan/kesalahan, disengaja atau tidak disengaja. Sebagai anggota masyarakat, setiap orang, termasuk hakim, mempunyai hak yang sama atas, dan harus tunduk kepada peraturan hidup yang berlaku, yang dinamakan hukum. Apakah hakim dibebaskan dari peraturan hidup ini? Apakah untuk diangkat sebagai hakim dia tidak harus arif dan bijaksana mempergunakan semua ilmu yang diperlukan? Bagaimana pun juga manusia tetap manusia, demikian juga seorang yang memangku jabatan haki. Malahan sebagai benteng terakhir keadilan, seorang hakim harus dapat menunjukkan nilai yang dituntut dari keadilan itu. Karena itu, perlu usaha meluruskan soal-soal yang menyangkut keahlian dan etika yang harus dimiliki oleh seorang hakim. Semoga.

No comments:

Post a Comment