Friday, November 4, 2011

Pembentukan karakter

Merujuk kepada diskusi tanggal 29-10-2011 antara Wakil Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komnas Anak, dan Ibu Tika Bisono dengan TVONE sebagai host, kiranya perlu dikaji lebih dalam lagi tentang fungsi sekolah dalam memberikan pelajaran dan teladan untuk pembentukan generasi penerus yang berkarakater dan berprestasi,

Dalam hubungan ini perlu kiranya dikaji dan dipahami arti "bully" dan pengaruhnya kepada masyarakat, mulai dari usia dini sampai pada usia lanjut. "Bully" menurut Oxford Advanced Learner's Dictionary of Current English by AS Hornby, sebagai kata kerja, berarti orang-orang yang mempergunakan kekuatan atau kekuasaan untuk menkuti-nakuti atau melukai mereka yang lebih lenah, dan "bully sb into doing sth" sebagai kata kerja, berarti mempergunakan kekuatan dan sebagainya mendorong orang lain melakukan sesuatu.

Sungguh pun media memberitakan "bully" itu terbatas pada kejadian-kejadian di sekolah-sekolah sampai pada perguruan-perguruan tinggi, dari pemaknaan diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa "bully" juga terjadi dalam masyarakat luas. Bukanlah sesuatu yang asing, kalau pemaksaan telah terjadi, karena menuruti selera dari pihak yang "merasa" berkuasa terhadap orang-orang yang kurang / tidak berdaya dalam lingkungan itu, sehingga mau tidak mau mereka melakukan apa yang diperintahkan?

Selanjutnya dapat disimpulkan, bahwa terdapat 2 kelompok besar yang terlibat dalam "bullying", yaitu mahasiswa dan siswa pada perguruan-perguruan, sebagai ekspresi dari keberadaam dan para senior thd junior mereka, sebagai "pembalasan" segala sesuatu yang pernah mereka alami sewaku masih junior. Peristiwa ini terjadi, karena pembiaran atau ketidaktahuan atau terjadi di luar jangkauan mereka yang bertanggung-jawab memberi pelajaran / ilmu pengetahuan dan  teladan pada perguruan bersangkutan. Sedangkan pada kelompok kedua,.sebagai usaha memperingatkan tentang kepatuhan yang harus dilaksanakan orang-orang yang lemah dan tidak berdaya dalam lingkungan mereka, dengan niat untuk menarik keuntungan materriil atau pun immateriil, yang ditimbulkan kejadian itu. Masalah ini berada dalam koridor hukum, dan adalah  tanggung-jawab penegak hukum untuk mencegahnya.

Pada kelompok mana pun hal ini terjadi jelaslah, bahwa hal-hal tersebut bukan teladan yang harus ditiru oleh pewaris, generasi penerus bangsa ini, dalam membentuk karakter yang alamiah, berkualitas, dan berkekuatan, yang menyebabkan mereka berbeda dari generasi lain dalam mencapai prestasi di segala bidang.


Perguruan-perguruan maupun masyarakat dewasa ini harus bertanggung-jawab memberi pelajaran, ilmu pengetahuan, dan teladan, yang akan menjadi modal utama pembentukan karakter generasi penerus yang beprestasi. Hal ini hanya akan terjadi, jika anak-cucu, generasi penerus pewaris bangsa ini, dari usia dini memperoleh dan diberi pengertian dan teladan oleh orang tua masing-masing, para guru,  pejabat-pejabat yang tertinggi sampai yang terendah, dan setiap anggota masyarakat tentang  makna, asas-asas, dan tujuan hukum, serta pengawasan yang baik dalam setiap perilaku mereka.

No comments:

Post a Comment