Friday, October 21, 2011

Kasus Fadel Muhammad

Reshuffle yang baru diadakan oleh Presiden memerlukan waktu tidak kurang dari 2 bulan untuk sampai kepada keputusan. Presiden dalam waktu tidak lebih dari 4 jam mengubah keputusan penunjukan Fadel Muhammad sebagai Menteri Kelautan.dan Perikanan menjadi pembatalan, dan menggantinya dengan Syarif Cicip Sutarjo, yang juga anggota pengurus Partai Golkar. Diketahui pula, bahwa Syarif Cicip Sutarjo diusung oleh Aburizal Bakrie, Ketua Partai Golkar yang juga adalah ketua koalisi untuk mendukung SBY, untuk duduk dalam kabinet yang sedang di-reshuffle waktu itu. Disamping itu Fadel Muhammad ditunjuk sebagai menteri sewaktu dia baru 2,5 tahun menjabat sebagai Gubernur Gorontalo, dan sekarang sesuah 2 tahun sebagai Menteri. tanpa suatu kejelasan, termasuk Menteri yang direshuffke. Untuk menghilangkan dugaan-dugaan yang tidak baik tentang keputusan yang telah diambil Presiden NKRI yang bersifat presidensiil itu, apakah perubahan yang terjadi dalam waktu beberapa jam saja dibandingkan dengan waktu yang telah terpakai selama lebih kurang 2 bulan untuk sampai kepada keputusan reshuffle,  bebas dari pertimbangan kepentingan sang Presiden, yang selalu bersikap santun dan sangat mendahulukan pencitraan mengenai dirinya? Apakah Presiden tidak pernah mendapat informasi mengenai masalah-masalah Fadel Muhammad selama ini, sehingga dengan serta merta dia ditunjuk menjadi Menteri, sewaktu dia baru menjabat separoh waktu sebagai Gubernur? Apakah Sudi Silalahi sebagai Sekneg, hanya perlu menyenangkan hati atasannya, yaitu Presiden, dan tidak merasa perlu untuk memakai akal sehat dalam menyampaikan segala sesuatu? Jadi sama sekali tidak objektif?

No comments:

Post a Comment