Tuesday, April 26, 2011

Yakin.

Merujuk pada Kamus Umum Bahasa Indonesia susunanW.J.S. Poerwadarminta, yakin berarti: percaya (tahu, mengerti) sungguh-sungguh; dengan pasti (tentu, tak salah lagi) mis. hakim --- akan kesalahan terdakwa itu; kita --- dan percaya, bahwa Indonesia akan menjadi negara yang jaya; dsb. Keyakinan berarti: kepercayaan yang sungguh-sungguh; kepastian; ketentuan. Dengan pengertian ini setiap yang dengan pasti dipercaya, atau yang dengan tidak salah lagi diketahui, atau yang dimengerti dengan sungguh-sungguh, harus merupakan hasil pengamatan / persepsi berdasarkan pengetahuan yang baik tentang persoalan itu. Dengan demikian, apabila seseorang telah mengambil keputusan atas keyakinan, apalagi dengan mengatas-namakan Tuhan YMK, yang dengan sengaja atau tidak sengaja, telah mengabaikan hal-hal yang telah menyebabkan keputusan itu tidak adil, seharusnyalah orang bersangkutan mempertanggung-jawabkannya secara etika atau pidana.

No comments:

Post a Comment