Tuesday, November 8, 2011

Hakim: setengah dewa?

Pendapat yang mengatakan,bahwa hakim adalah setengah dewa, patut dan wajar sekali ditinjau kembali. Kecuali hal ini seperti "taken for granted", tanpa mengkaji isinya. Sebagai manusia yang tidak luput dari kesalahan / kekeliruan, dengan mengatas-namakan Tuhan untuk keadilan yang diyakinya,. merupakan pendapat yang sangat berlebihan. Akan lebih bermakna, jika hakim mengambil keputusan atas dasarr Pancasila, karena dalam Pancasila telah tercakup Tuhan Yang Maha Esa dan keadilan. Selain dari itu tidak ada manusia yang mampu menyamai Tuhan dan malaikat, dan tidak akan luput dari kekeliruan / kesalahan? Marilah kita kembalikan kenyataan dalam hidup ini, bahwa kelebihan manusia dari manusia lainnya, hanya terbatas kepada akal untuk menghayati ilmu pengetahuan dan pengalaman, yang sudah teruji dapat dipakai dengan cerdas. Inilah alasan kenapa yang bersangkutan didahulukan selangkah dari, dan oleh yang lain. Apalagi diketahui, bahwa peraturan-peraturan hukum yang berlaku waktu ini berasal dari zaman penjajahan, yang terbentuk guna kepentingan penjajah. Dan juga diketahui, berapa banyak peraturan-peraturan hukum yang diciptakan selama kemerdekaan ini, bertentangan dan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan warisan penjajah itu, seperti yang juga telah diungkapkan oleh ahli-ahli hukum pada kesempatan-kesempatan tertentu, termasuk kekuasaan dan hak hakim. Dalam kenyataannya, loopholes itu telah dimanfaatkan oleh hampir seluruh penegak hukum untuk menambah penghasilan mereka, atau sekurang-kurangnya dijadikan payung hukum untuk tindakan-tindakan mereka yang melawan hukum. Apakah masih berlaku asas-asas manfaat, pasti, dan adil? Kelihatannua hukum yang sangat formalistis sekarang ini hanya berlaku untuk mereka yang mempunyai duit, dan sumber untuk memenuhi selera dan kepentingan mereka yang berkuasa. Sudah waktunya dan wajar kalau mereka yang mengaku ahli-ahli hukum duduk bersama, merevisi keseluruhan peraturan-peraturan hukum yang dipakai dan berguna untuk masyarakat Indonesia yang teratur dan beradab

No comments:

Post a Comment