Monday, April 25, 2011

Keyakinan hakim.

Setiap vonnis yang dijatuhkan hakim untuk suatu perkara, selalu didasarkan keyakinannya dengan mengatas-namakan Tuhan Yang Maha Kuasa. Dapat disimpulkan, bahwa ketentuan hukum ini berlaku untuk seorang hakim yang mempunyai kemampuan yang tidak diragukan dalam memisahkan yang benar dan yang salah. Tetapi bagaimana dengan hakim yang manusia itu? Apakah dengan mengatas-namakan Tuhan JMK, dia telah dapat dikatakan bebas dari kenyataan bahwa dia juga seorang manusia biasa, yang tidak luput dari kekhilafan / kesalahan? Ataukah kekhilafan / kesalahan yang telah dilakukannya atas dasar keyakinannya itu, dan telah menghadirkan ketidak-adilan buat terhukum, dapat diabaikan saja? Kiranya masalah ini dapat dipertimbangkan dengan kedewasaan dan akal sehat serta nurani yang bersih., sehingga hakim di negara ini, yang mengambil keputusan atas nama Tuhan YMK, betul-betul cermat dalam keyakinannya. Kekhilafan / kesalahan yang telah dilakukannya sepantasnya diluruskan, sehingga pengadilan sebagai lembaga tertinggi dalam menegakkan keadilan, berfungsi sebagaimana mestinya.

No comments:

Post a Comment