Wednesday, November 23, 2011

Pengawasan.

Pengaswasan atau kontrol atau apa pun namanya, adalah suatu kegiatan setiap orang untuk menjaga, agar setiap hasil pemikiran atau perbuatannya, berguna dan diterima oleh pihak ketiga. Pengawasan adalah suatu kegiatan yang wajib dan harus dilaksanakan setiap,maniusia yang berakal sehat pada setiap waktu dan kesempatan. Misalnya seorang ayah waktu membesarkan anaknya harus dan wajib menjaga kesehatan anaknya, supaya sang anak hidup dengan wajar. Seorang teknisi yang sedang memperbaiki mesin harus menjaga, supaya setiap langkah perbaikan jang dilakukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan seorang dokter harus menjaga segala sesuatu yang dikerjakan perawat yang menangani pasiennya, selalu harus dilakukan sebagaimana mestinya, agar pengobatan paien yang menjadi tanggung-jawabnya, berlangsung dengan baik.  Dari contoh-contoh diatas sangat sulit untuk membedakan apakah ayah itu berbuat atas nama pribadi atau sebagai seorang ayah, apakah teknisi itu melakukan tugasnya untuk pribadi atau karena tanggungjawabnya sebagai seorang teknisi, dan apakah dokter itu bertindak atas nama pribadi atau sebagai seorang dokter menjaga pelaksanaan tugas perawat tersebut untuk keberhasilan pengobatan yang menjadi tangung-jawabnya? Dapat disimpulkan, bahwa seorang manusia yang berakal sehat  dan berbudi luhur, harus dan wajib, sebagai pribadi/perorangan dan sebagai pelaksana tugas yang diembannya, dalam kehidupan ini menjaga agar setiap pemikiran dan perbuatannya berguna dan dapat diterima pihak ketiga.

Karena itu pengawasan melekat, sebagai padanan dari pengawasan fungsional, seakan-akan dijadikan usaha untuk mengelak dari tanggung-jawab, karena pengawasan itu wajib dan harus dilakukan oleh setiap individu yang waras dalam setiap kesempatan dan fungsinya, Guna menghindar dari tanggung-jawab, biasanya kalau pelaku-pelaku penyimpangan / kekeliruan dari yang seharusnya terjadi, berada pada jajaran yang rendah atau lebih rendah, mereka dinamakan "oknum" yang berbuat atas nama pribadi. Dengan penamaan ini,  sungguh pun penyimpangan / kekeliruan tesebut dilakukan dengan memakai nama dan / atau atribut-atribut lembaga atau instansi dimama mereka terdaftar sebagai anggota, dimaksudkan agar lembaga / instansi bersangkutan tidak ikut atau berlepas tangan dari akiat penympangan / kekeliruan tersebut,

Penegakan  hukum sebagai suatu sarana pengawasan, yang berlaku sama untuk setiap anggota masyarakat, adalah penyebab utama amburadulnya negeri ini. Hampir semua pejabat atau pemangku suatu jabatan, terbiasa mengelak dari tanggung-jawab tentang hasil kerja mereka, yang disebabkan karena pengawasan tidak terlaksana dengan baik. Mungkinkah seorang narapidana memperoleh segala kemewahan dalam penjara, jika dia harus mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama dengan setiap narapisana lainnya? Siapakah yang menyetujui, dan dengan serta merta menyatakan tidak tahu menahu tentang kejadian dalam wilayah tanggung-jawabnya? Wajarkah kalau  seorang petugas rendahan melakukan sesuatu dalam tugasnya tanpa pengetahuan atasananya, dan begitu seterusnya? Demikianlah penegakan hukum, yang berpean pokok dalam tidak berfungsinya pengawasan,

Solusinya adalah penekanan, bahwa setiap manusia yang waras, harus dan wajib melakukan pengawasan / kontrol atas semua perilakunya, dan meniadakan pemisahan pengawasan pribadi dan fungsional seperti yang berlaku sekarang. Harus ada pemahaman, bahwa semua pengawasan melekat pada setiap orang dalam setiap fungsi yang dilaksanakannya.

Tuesday, November 15, 2011

Wakil rakyat

DPR adalah dewan tempat para wakil rakyat bertugas untukmenyalurkan aspirasi dan  mengolah hal-hal yang berhubungan dengan martabat dan kepentingan rakyat.. Karena itu mereka harus menghayati dan mengerti kondisi rakyat yang mereka wakili, dan berperilaku sesuai dengan kondisi itu. Dalam keadaan negara seperti sekarang ini, kesederhanaan adalah sifat dan sikap yang terbaik bagi rakyat, yang harus berjuang mati-matian untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena itu wakil yang paham dan mengerti makna fungsinya sebagai orang yang mewakili rakyat, harus dapat memberi teladan bagaimana hidup sederhana, dan menjauhkan diri dari perilaku yang bertentangan dengan itu. Kemunafikan, dengan mengabaikan penderitaan rakyat sebagai akibat perilaku yang bermewah-mewah, menyebabkan kepercayaan rakyat kepada DPR dan sebagian besar anggotanya menjadi pudar, Anggota-anggota DPR harus insyaf, bahwa sekali menjadi petinggi / pejabat di negara ini, apalagi sebagai "anggota DPR yang ternormat" mewakili rakyat, harus dapat memberi dan dijadikan teladan buat generasi penerus, dengan juga mewariskan negara yang tidak menjadi beban mereka. Karena itu setiap pribadi petinggi / pejabat perlu belajar menjadi panutan, memperbaiki diri dengan meningkatkan kemampuan memisahkan yang benar dan yang salah, dan berbuat sesuai dengan apa yang dikatakan. Berhenti berpura-pura, membodohi dan membohongi rakyat, hanya untuk keuntungan dan kepentingan pribadi dan golongan. Marilah kita mengisi kemerdekaan ini seperti yang diniatkan oleh pendahulu-pendahulu kita, yang dengan kesederhanaan mereka memproklamirkan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Gelar akademis memang diperlukan, tetapi kecerdasan, kedewasaan. dan harga diri lebih penting.dimuliki oleh seseorang yang menjalankan tugas sebagai pemimpin.

Tuesday, November 8, 2011

Hakim: setengah dewa?

Pendapat yang mengatakan,bahwa hakim adalah setengah dewa, patut dan wajar sekali ditinjau kembali. Kecuali hal ini seperti "taken for granted", tanpa mengkaji isinya. Sebagai manusia yang tidak luput dari kesalahan / kekeliruan, dengan mengatas-namakan Tuhan untuk keadilan yang diyakinya,. merupakan pendapat yang sangat berlebihan. Akan lebih bermakna, jika hakim mengambil keputusan atas dasarr Pancasila, karena dalam Pancasila telah tercakup Tuhan Yang Maha Esa dan keadilan. Selain dari itu tidak ada manusia yang mampu menyamai Tuhan dan malaikat, dan tidak akan luput dari kekeliruan / kesalahan? Marilah kita kembalikan kenyataan dalam hidup ini, bahwa kelebihan manusia dari manusia lainnya, hanya terbatas kepada akal untuk menghayati ilmu pengetahuan dan pengalaman, yang sudah teruji dapat dipakai dengan cerdas. Inilah alasan kenapa yang bersangkutan didahulukan selangkah dari, dan oleh yang lain. Apalagi diketahui, bahwa peraturan-peraturan hukum yang berlaku waktu ini berasal dari zaman penjajahan, yang terbentuk guna kepentingan penjajah. Dan juga diketahui, berapa banyak peraturan-peraturan hukum yang diciptakan selama kemerdekaan ini, bertentangan dan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan warisan penjajah itu, seperti yang juga telah diungkapkan oleh ahli-ahli hukum pada kesempatan-kesempatan tertentu, termasuk kekuasaan dan hak hakim. Dalam kenyataannya, loopholes itu telah dimanfaatkan oleh hampir seluruh penegak hukum untuk menambah penghasilan mereka, atau sekurang-kurangnya dijadikan payung hukum untuk tindakan-tindakan mereka yang melawan hukum. Apakah masih berlaku asas-asas manfaat, pasti, dan adil? Kelihatannua hukum yang sangat formalistis sekarang ini hanya berlaku untuk mereka yang mempunyai duit, dan sumber untuk memenuhi selera dan kepentingan mereka yang berkuasa. Sudah waktunya dan wajar kalau mereka yang mengaku ahli-ahli hukum duduk bersama, merevisi keseluruhan peraturan-peraturan hukum yang dipakai dan berguna untuk masyarakat Indonesia yang teratur dan beradab

Friday, November 4, 2011

Pembentukan karakter

Merujuk kepada diskusi tanggal 29-10-2011 antara Wakil Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komnas Anak, dan Ibu Tika Bisono dengan TVONE sebagai host, kiranya perlu dikaji lebih dalam lagi tentang fungsi sekolah dalam memberikan pelajaran dan teladan untuk pembentukan generasi penerus yang berkarakater dan berprestasi,

Dalam hubungan ini perlu kiranya dikaji dan dipahami arti "bully" dan pengaruhnya kepada masyarakat, mulai dari usia dini sampai pada usia lanjut. "Bully" menurut Oxford Advanced Learner's Dictionary of Current English by AS Hornby, sebagai kata kerja, berarti orang-orang yang mempergunakan kekuatan atau kekuasaan untuk menkuti-nakuti atau melukai mereka yang lebih lenah, dan "bully sb into doing sth" sebagai kata kerja, berarti mempergunakan kekuatan dan sebagainya mendorong orang lain melakukan sesuatu.

Sungguh pun media memberitakan "bully" itu terbatas pada kejadian-kejadian di sekolah-sekolah sampai pada perguruan-perguruan tinggi, dari pemaknaan diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa "bully" juga terjadi dalam masyarakat luas. Bukanlah sesuatu yang asing, kalau pemaksaan telah terjadi, karena menuruti selera dari pihak yang "merasa" berkuasa terhadap orang-orang yang kurang / tidak berdaya dalam lingkungan itu, sehingga mau tidak mau mereka melakukan apa yang diperintahkan?

Selanjutnya dapat disimpulkan, bahwa terdapat 2 kelompok besar yang terlibat dalam "bullying", yaitu mahasiswa dan siswa pada perguruan-perguruan, sebagai ekspresi dari keberadaam dan para senior thd junior mereka, sebagai "pembalasan" segala sesuatu yang pernah mereka alami sewaku masih junior. Peristiwa ini terjadi, karena pembiaran atau ketidaktahuan atau terjadi di luar jangkauan mereka yang bertanggung-jawab memberi pelajaran / ilmu pengetahuan dan  teladan pada perguruan bersangkutan. Sedangkan pada kelompok kedua,.sebagai usaha memperingatkan tentang kepatuhan yang harus dilaksanakan orang-orang yang lemah dan tidak berdaya dalam lingkungan mereka, dengan niat untuk menarik keuntungan materriil atau pun immateriil, yang ditimbulkan kejadian itu. Masalah ini berada dalam koridor hukum, dan adalah  tanggung-jawab penegak hukum untuk mencegahnya.

Pada kelompok mana pun hal ini terjadi jelaslah, bahwa hal-hal tersebut bukan teladan yang harus ditiru oleh pewaris, generasi penerus bangsa ini, dalam membentuk karakter yang alamiah, berkualitas, dan berkekuatan, yang menyebabkan mereka berbeda dari generasi lain dalam mencapai prestasi di segala bidang.


Perguruan-perguruan maupun masyarakat dewasa ini harus bertanggung-jawab memberi pelajaran, ilmu pengetahuan, dan teladan, yang akan menjadi modal utama pembentukan karakter generasi penerus yang beprestasi. Hal ini hanya akan terjadi, jika anak-cucu, generasi penerus pewaris bangsa ini, dari usia dini memperoleh dan diberi pengertian dan teladan oleh orang tua masing-masing, para guru,  pejabat-pejabat yang tertinggi sampai yang terendah, dan setiap anggota masyarakat tentang  makna, asas-asas, dan tujuan hukum, serta pengawasan yang baik dalam setiap perilaku mereka.

Monday, October 24, 2011

Partai NASDEM

Sebagai orang yang 100% menyokong dan mendukung hadirnya satu partai politik baru, apalagi dengan motto untuk mengadakan restorasi dari perpolitkan yang amburadul deawa ini, saya menyarankan ada baiknya Partai Nasdem lebih dahulu menetapkan apa saja yang segera memerlukan restorasi, agar upaya yang diselenggarakan terfokus kepada soal-soal yang sangat mendesak, demi peningkatan martabat dan kesejahteraan nusa dan bangsa NKRI ini. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa kekayaan negara ini yang bersumber dari rakyat umumnya, telah dijadikan objek perampokan oleh sementara elite birokrasi dan politik, yang dengan segala cara berusaha untuk berkuasa guna memperoleh peluang untuk memperkaya diri dan golongan sendiri. Mindset mereka yang materialistis dan pragmatis, adalah kontamonasi dari kejadian-kejadian sebelumnya, dan terdapat kecenderungan otoritarian dalam menjalankan pemerintahan. Sejauh ini, kalau memang akan diadakan restorasi, fokus harus ditujukan kepada akar-akar permsalahan, yaitu kemorosotan moral dan mentalitas tanpa harga diri. Moral dalam arti mau dan mampu memisahkan yang benar dan yang salah, dan budi pekerti yang selalu berpegang pada kebenaran dan keadilan. yang harus difahami oleh setiap insan warga negara Indonesia ini. .

Ketiadaan mata pelajaran budi pekerti.yang sudah berlangsung lama, dan teladan-teladan yang menyesatkan yang dicontoh oleh penerus bangsa ini, mulai dari Sekolah TK sampai ke Perguruasn Tinggi, telah menyebabkn kemerosotan  moral secara menyeluruh. Untuk mengatasi masalah ini diperlukan suatu program jangka pendek, menengah, dan panjang, agar setiap indivisu sadar, faham, dan mengerti, bahwa budi pekerti yang luhur itu perlu dilaksanakan, dan teladan-teladan yang mendukung pembentukan budi pekerti tersebut perlu selalu hadir dalam kehidupan ini.

Program jangka pendek, ditujukan kepada pencegahan dan penanggulangan kehadiran teladan-teladan yang menyesatkan, yang umumnya diberikan oleh orang-orang yang dewasa, berpendidikan atau tidak, yang serta merta dijadikan contoh oleh mereka yang merasa menguntungkan bagi diri mereka.
Program jangka menengah, meneruskan yang dilakukan pada program jangka pendek, dengan mengambil lngkah-langkah penindakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Program jangka panjang, ditujukan kepada penerus bangsa ini, meliputi segala sesuatu yang bersifat preemptive, pencegahan, dan penindakan dari seluruh peristiwa, dengan melibatkan seluruh penerus bangsa ini, mulai dari rumah tangga sampai setiap perguruan.

Ketiga program itu harus dilakukan dan dimulai saat in, kalau diinginkan masalah ini dapat dihentikan dalam waktu sesingkat mungkin. Hal yang tidak mudah, karena kita berhubungan dengan orang-orang dewasa, terutama elite  birokrasi dan partai politik yang terbiasa dengan KKN, telah melalui masa yang tidak kondusif, malahan juga telah terkontaminasi oleh, dan melakukan  perbuatan-perbuatan yang salah, tapi menguntungkan mereka. Kecuali mereka bersedia dan bisa disadarkan, kondisi akan diwariskan kepada keturunan mereka, dan menjadi masalah seperti perbuatan-perrbuatan tanpa kejujuran, dan korupsi.

Contoh : pemakaian bahasa Indonesia, yang dideklarasikan sebagai bahasa persaturan dan sekarang diusahakan untuk menjadi bahasa pengantar Asean, selama beberapa dekade telah dibiarkan berkembang seenaknya, tanpa ada sekolah / perguruan yang memberikan perhatian, dan tanpa suatu instansi yang bertugas memonitor. dan kalau perlu meluruskan, sesuai dengan bahasa Indonesia baku.Walau pun mempunyai buku petunjuk pemakaian bahasa, kamus, dan ejaan yang dibakukan, dalam masyarakat telah tertanam dan berkembang cara-cara yang jauh menympang dari ketentuan-ketentuan  yang berlaku. Keadaan seperti ini perlu mendapat tempat dan perhatian khusus dalam rangka usaha restorasi yang dicanangkan.

Kecuali itu perlu diingat, berpedoman kepada kejadian-kejadian di masa lalu, Partai Nasdem jangan sampai terjebak oleh mindset, yang hanya berkoar-koar, sampai saat ikut atau diikut-sertakan sebagai penyelenggara negara ini. Misi partai politik juga harus difahami dan dilaksanakan dengan baik, supaya restorasi itu tercapai  sesuai dengan cita-cita semula, demi keutuhan, kedaulatan, martabat, dan kesejahtraan nusa dan bangsa.

Friday, October 21, 2011

Kasus Fadel Muhammad

Reshuffle yang baru diadakan oleh Presiden memerlukan waktu tidak kurang dari 2 bulan untuk sampai kepada keputusan. Presiden dalam waktu tidak lebih dari 4 jam mengubah keputusan penunjukan Fadel Muhammad sebagai Menteri Kelautan.dan Perikanan menjadi pembatalan, dan menggantinya dengan Syarif Cicip Sutarjo, yang juga anggota pengurus Partai Golkar. Diketahui pula, bahwa Syarif Cicip Sutarjo diusung oleh Aburizal Bakrie, Ketua Partai Golkar yang juga adalah ketua koalisi untuk mendukung SBY, untuk duduk dalam kabinet yang sedang di-reshuffle waktu itu. Disamping itu Fadel Muhammad ditunjuk sebagai menteri sewaktu dia baru 2,5 tahun menjabat sebagai Gubernur Gorontalo, dan sekarang sesuah 2 tahun sebagai Menteri. tanpa suatu kejelasan, termasuk Menteri yang direshuffke. Untuk menghilangkan dugaan-dugaan yang tidak baik tentang keputusan yang telah diambil Presiden NKRI yang bersifat presidensiil itu, apakah perubahan yang terjadi dalam waktu beberapa jam saja dibandingkan dengan waktu yang telah terpakai selama lebih kurang 2 bulan untuk sampai kepada keputusan reshuffle,  bebas dari pertimbangan kepentingan sang Presiden, yang selalu bersikap santun dan sangat mendahulukan pencitraan mengenai dirinya? Apakah Presiden tidak pernah mendapat informasi mengenai masalah-masalah Fadel Muhammad selama ini, sehingga dengan serta merta dia ditunjuk menjadi Menteri, sewaktu dia baru menjabat separoh waktu sebagai Gubernur? Apakah Sudi Silalahi sebagai Sekneg, hanya perlu menyenangkan hati atasannya, yaitu Presiden, dan tidak merasa perlu untuk memakai akal sehat dalam menyampaikan segala sesuatu? Jadi sama sekali tidak objektif?

Tuesday, October 18, 2011

Efisiensi & efektifitas

Setiap organisasi, besar atau kecil, memerlukan sistem dan "the right man on the right place" untuk melaksanakan sistem tersebut, agar hasil akhir yang harus dipertanggungjawabkan pemimpin bersangkutan, dapat diterima dengan baik oleh semua orang yang terlibat. Di NKRI ini Presiden diberikan kepercayaan penuh dengan biaya yang tidak murah, hak prerigatif untuk memilih dan mengangkat sendiri orang-orang, yang menurut penilaiannya mempunyai kapasitas untuk melaksanakan fungsi, tugas dan kewajiban yang dipercayakan kepada mereka sebagai pembantu. Perkataan  "pembantu" meniadakan kemungkinan Presiden untuk menyalahkan pembantunya, bilamana kinerja pembantunya tidak seperti yang diharapkan.oleh rakyat. Kalau ini terjadi, berarti Presiden telah lari atau mengelak dari tanggungjawabnya. Sebagai manusia biasa, yang dianggap rakyat dapat dipercaya, mungkin saja Presiden berbuat kekeliruan / kesalahan., Untuk memperbaikir kekeliruan / kesalahan ini, perlu diadakan "reshuffle". agar orang-orang yang terpilih dan diangkat dan dipercayai selanjutnya, betul-betul mau dan mampu menghasilkan kinerja yang diharapkan Presiden dan rakyat. Disamping itu, perlu diadakan penilaian ulang dari sistem yang ada, berdasarkan dinamika yang ada dari hari ke hari, yang berakibat tidak menguntungkan bagi sistem yang dilaksanakan selama ini. Presiden harus objektif, dan mendasarkan pertimbangan-pertimbangannya kepada misi, tugas, dan tanggungjawabnya kepada nusa dan bangsa tanpa kecuali, dalam mengkaji ulang sistem yang akan dipakai, menentukan pilihan orang-orang yang akan dijadikan pembantu-pembantunya, dan membebaskan diri dari pengaruh langsung atau tidak langsung dari pihak-pihak yang berkepentingan. Suatu tugas yang tidak enteng, dan karena itu sebaiknya mundur saja, jika dirasakan tidak dapat menghadapinya. Perlu diingat, bahwa efisiensi dan efektifitas adalah unsur-unsur manajemen yang sangat tergantung kepada kemauan dan kemampuan pemimpin organisasi bersangkutan, tidak kepada jumlah pembantu-pembantunya.