Pembentukan karakter memerlukan pendidikan dan keteladanan, mulai dari usia dini oleh ayah, ibu, dan setiap individu yang berada di sekitar rumah tangga bersangkutan. Pendidikan dan keteladanan ini dilanjutkan di sekolah mulai dari TK sampai ke perguruan tinggi,.setiap lingkungan yang dimasuki, serta kaum elite bangsa, yang bersifat berkesinambuingan. Karakter harus bernuansa jujur, disiplin, bijaksana, tegas, berani, percaya diri, punya harga diri, pantang menyerah, dan mampu memisahkan yang benar dan yang salah. Yang penting adalah pendidikan dan teladan itu diberikan dan ditunjukkan oleh orang-orang yang mampu serta dihormati dan disegani, .yang hanya bisa diperoleh bila mereka bisa dipercaya, dalam arti bahwa mereka dapat menghasilkan sesuatu dengan baik dan jujur, sesuai dengan yang diharapkan. Pembentukan karakter bangsa akan memakan waktu cukup lama, karena kondisi dan dinamika yang berpengaruh terhadap kenyataan hidup dewasa ini.. Diketahuii, bahwa meniru adalah kata kunci dari pendidikan dan keteladanan, yang dapat juga disebut "pencemaran" atau kontaminasi, tergantung dari unsur-unsuir yang memberi pendidiian dan teladan itu. Justru hal ini sangat menentukan hasil dari usaha pembentukan karakter yang diharapkan. Pertanyaannya adalah, apakah para pendidik dan mereka yang harus memberi teladan itu waktu ini, adalah orang-orang yang mampu, dihormati dan disegani.
Suatu contoh yang cukup valid, adalah pemakaian bahasa Indonesia, yang dilakukan tanpa perbaikan yang berarti. di sekolah-sekolah maupun dalam pergaulan sehari-hari. Dewasa ini, perkataan "saya", menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan WJS Poerwadarminta dipakai sebagai kata pengganti orang kesatu yang lebih takzim daripada "aku", sedangkan perkataan "aku" adalah kata ganti orang pertama, biasanya dipakai di percakapan yang akrab seperti orang tua kepada anaknya dsb. Kenyataannya perkataan "aku" dpakai dalam hampir semua percakapan. Mungkin hal ini sejalan dengan dinamika, tetapi karena telah berlangsung cukup lama, juga dilakukan oleh generasi-generasi yang mengalami pendidikan dalam kurun waktu ini, termasuk para guru yang harus mengajarkannya kepada generasi penerus. Kalau diakui, sebaiknya dibakukan saja, dan diadakan perubahan pada kamus-kamus yang berlaku. Kejanggalan-kejanggalan ini, atau katakanlah dinamika, terdapat juga dalam pemakaian peribahasa, kata kerja, awalan dan akhiran, dan sebagainya, yang memerlukan penelitian, dan kalau perlu. dibakukan. Pembiaran yang berlarut-larut akan menimbulkan kerancuan,. Dengan keadaan seperti ini, apakah dapat dipertanggung-jawabkan usaha untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar ASEAN?
Kembali kepada pembentukan karakter, sudah waktunya mengadakan suatu sistem yang solid, dan dimulai dengan pelajaran dan pengajaran kepada mereka yang harus memberi teladan kepada generasi yang lebih muda, dan kepada setiap orang tua. Sebagaimana halnya dengan pemulihan dekadensi moral yang merusak wajah Indonesia waktu ini, pembentukan karakter hanya akan berhasil dengan baik dengan melibatkan dan dimulai dengan setiap individu secara aktip dan terarah.
Friday, September 23, 2011
Monday, August 15, 2011
Kepercayaan dan harga diri.
+Berpedoman kepada Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan W.J.S. Poerwadarminta, percaya kepada seseorang atau sesuatu (yang biasanya dan secara umum dikendalikan dan dikelola oleh manusia), bermakna antara lain menganggap (mengakui, yakin), bahwa orang atau sesuatu itu jujur dan sebagainya, dan boleh dianggap kebenarannya (kejujurannya, kebaikannya, dan sebagainya). Malu berarti merasa sangat tidak senang (rendah, hina, dan sebagainya), karena berbuat sesuatu yang kurang baik, bercacat, merasa berkekurangan, dan sebagainya. Jelaslah, bahwa malu adalah bagian dari harga diri atau kehormatan. Dengan demikian seseorang atau sesuatu yang mempunyai harga diri atau kehormatan, akan menjauhkan diri dari perbuatan yang menimbulkan perasaan rendah, atau hina, dan sebagainya. Keadaan sebaliknya akan menimbulkan keadaan yang menganggap (mengakui, yakin, dan sebagainya) orang atau sesuatu itu TIDAK BENAR (tidak jujur, tidak baik, dan sebagainya). Tulisan ini bertujuan untuk mengatakan, bahwa kepercayaan hanya dapat diberikan kepada orang atau sesuatu yang mempunyai harga diri dan rasa malu. Mudah-mudahan dapat ditangkap maksudnya.
Saturday, August 13, 2011
Kompak dan solid.
Merujuk kepada Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan W.J.S. Poerwadarminta dan Oxford Learner's Dictionary of Current English karangan AS Hornby, kompak berarti utuh dan kuat (bersatu padu) dan hubungan baik dan dekat sekali. Solid berarti substansiil, mampu menahan berat atau menolak tekanan, berkelanjutan tanpa berhenti. Etika adalah ilmu pengetahuan tentang azas-azas akhlak, sistem prinsip-prinsip akhlak, peraturan-peraturan tentang perilaku, dan keutamaan (soundness) moral. Bersih diartikan tidak kotor, jernih, suci, murni, dan bebas dari perilaku yang salah. Cerdas adalah kesempurnaan perkembangan akal budi, pintar, berpendidkan, mempunyai otak yang baik dan cepat, dan menunjukkan integritas. Santun berarti berbudi bahasa dan tingkah laku yang halus, baik, sopan, dan suka menolong.
Berdasarkan arti-arti yang dikemukakn diatas, dan menunjuk kepada Partai Demokrat yang selalu mengatakan, bahwa mereka kompak dan solid serta berpegang teguh kepada etika bersih, cerdas, dan santun, dapatlah ditarik kesimpulan, keadaan mereka waktu ini tidaklah demikian dan memerlukan perbaikan dan sebagainya, kalau mereka ingin mendapat kepercayaan dan dukungan rakyat seutuhnya. Perilaku dan tindak tanduk kader cq pengurus tertentu dari partai tersebut tidaklah kompak dan solid, dan jelas sekali perlu mengerti dan menjunjung tinggi etika yang telah digariskan, yaitu bersih, cerdas, dan santun, dalam mempresentasikan eksistensi dan wacana-wacana partai. Rakyat sangat membutuhkan tindakan-tindakan nyata yang mereka nilai dan rasakan meningkatkan kehidupan mereka sehari-hari, dengan menjunjung tinggi kesungguhan, kejujuran, dan konsistensi pola pikir dan usaha-usaha, terlepas dari siapa dan partai apa yang bertanggung-jawab. Kesamaan dan kesesuaian perbuatan dan kata-kata yang diucapkanlah yang akan memperkokoh kedudukan dan menambah kepercayaan masyarakat kepada pemimpin-pemimpin.
Berdasarkan arti-arti yang dikemukakn diatas, dan menunjuk kepada Partai Demokrat yang selalu mengatakan, bahwa mereka kompak dan solid serta berpegang teguh kepada etika bersih, cerdas, dan santun, dapatlah ditarik kesimpulan, keadaan mereka waktu ini tidaklah demikian dan memerlukan perbaikan dan sebagainya, kalau mereka ingin mendapat kepercayaan dan dukungan rakyat seutuhnya. Perilaku dan tindak tanduk kader cq pengurus tertentu dari partai tersebut tidaklah kompak dan solid, dan jelas sekali perlu mengerti dan menjunjung tinggi etika yang telah digariskan, yaitu bersih, cerdas, dan santun, dalam mempresentasikan eksistensi dan wacana-wacana partai. Rakyat sangat membutuhkan tindakan-tindakan nyata yang mereka nilai dan rasakan meningkatkan kehidupan mereka sehari-hari, dengan menjunjung tinggi kesungguhan, kejujuran, dan konsistensi pola pikir dan usaha-usaha, terlepas dari siapa dan partai apa yang bertanggung-jawab. Kesamaan dan kesesuaian perbuatan dan kata-kata yang diucapkanlah yang akan memperkokoh kedudukan dan menambah kepercayaan masyarakat kepada pemimpin-pemimpin.
Sunday, July 24, 2011
John F. Kennedy words.
John F. Kennedy mengatakan, dan juga disetujui oleh SBY dalam menyikapi kedudukannya sebagai Kepala Negara NKRI, bahwa kesetiaannya kepada partai berakhir di kala kesetiaannya kepada negara dituntut. Tetapi sayangnya, SBY hanya mengulangi kata-kata John F. Kennedy itu sebagai usaha peningkatan pencitraan saja. Kenyataan membuktikan, bahwa rakyat tetap berada dalam keadaan yang menantikan perbaikan nasib, dan menanggung beban dari segala kemewahan yang menjadi pola hidup pemerintah yang dipimpinnya. Dia lebih mengutamakan kedudukannya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, dan mempergunakan kedudukannya sebagai Presiden dan Kepala Negara NKRI hanya untuk kebesaran dan kejayaan partai tersebut. Disarankan agar SBY belajar mengerti tujuan dan arti negarawan, dan menjadi seorang negarawan yang berwibawa dan berguna buat seluruh rakyat, tanpa kecuali.
Friday, July 15, 2011
Tanggung-jawab.dan hukum.
Peristiwa penangkapan bandar narkoba di Lapas Cipinang seakan-akan suatu kejadian biasa saja, karena Kalapas telah memberikan alasan - yang menurut pendapat penulis tidak masuk akal - , sehingga tidak diketahui tindak lanjut yang harus diambil untuk mencegah berulangnya kejadian itu. Masalahnya adalah, karena dalam menghadapi soal-soal yang berhubungan dengan pelanggaran hukum, kita terlalu berpegang kepada hukum formal, yang seharusnya lebih menuntut perhatian dan pertimbangan dari falsafah dan asas-asas hukum, yakni, manfaat, pasti, dan adil? Karena itu apakah ketentuan hukum yang menetapkan biaya perkara sebesar Rp 10.000, yang dibebankan kepada terpidana, atau denda sebesar Rp 1.000.000 yang ditetapkan untuk pelanggaran lalu-lintas karena tidak memakai sabuk pengaman, sudah memenuhi falsafah dan asas-asas tersebut? Jawabannya sangat sederhana, yaitu siapakah dan apakah pertanggungan-jawab tentang peristiwa itu sudah tepat dan pantas dilihat dari kejadian itu sendiri? Dan apakah pasal-pasal tersebut sesuai dengan keadaan yang berlaku sekarang?
Pertanggung-jawaban adalah sesuatu yang tidak dapat dilepaskan dari tugas dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan, dan meliputi seluruh aspek yang nerhubungan dengan tugas dan kewajiban itu. Bila pertanggung-jawaban tidak sesuai dengan tugas dan kewajiban yang dipercayakan, dan bila dibarengi dengan perilaku yang tercela, berakibat menurunnya kredibilitas kepada yang bersangkutan. Kalau ini terjadi, timbul pertanyaan apakah pantas dan wajar mereka dibiarkan mengemban tugas bersangkutan?
Selain dari itu, sudah waktunya untuk merevisi total peraturan dan pelaksanaan peraturan hidup masyarakat yang teratur dan beradab, yang dinamakan hukum, sesuai dengan tujuan dan maknanya untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat dimaksud. Penegakan hukum harus didasarkan kepada pengaruh keadaan yang berlaku yang berubah dari waktu ke waktu terhadap masyarakat itu. Karena manusia pencipta hukum tidak luput dari kesalahan, diperlukan akal sehat dan hati yang bersih dalam menerapkan pasal-pasal yang ada, dan jangan membabi buta mempergunakannya, hanya karena menguntungkan dalam menghadapi suatu masalah yang dipersengketakan. Supaya revisi masalah ini tetap berada dalam ranah mereka yang ahli, seharusnya revisi dilakukan oleh akademisi dan orang-orang yang secara langsung terlibat menerapkannya. Jangan dilupakan, bahwa pasal-pasal hukum harus betul-betul memenuhi tujuan dan makna pengadaan hukum yang dapat dipaksakan, tanpa kecuali, kepada masyarakat yang teratur dan beradab.
Disamping itu perlu diadakan mutasi dan / atau sanksi berupa hukuman yang setimpal buat pejabat yang tidak memenuhi pertanggung-jawaban sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masin. Selanjutnya perlu diadakan koreksi untuk hal-hal yang tidak dapat dipenuh, agar kejadian yang tidak dikehendaki, tidak terulang lagi.
Tanggung-jawab adalah fungsi, yang harus diberikan oleh setiap jajaran manajemen dari yang tertinggi sampai yang terendah. tentang tugas dan kewajiban yang diterimanya. Usaha untuk mengelak dari tanggung-jawab adal;ah suatu kenyataan, bahwa yang bersangkutan tidak wajar dan pantas menduduki jabatqan bersangkutan.
Pertanggung-jawaban adalah sesuatu yang tidak dapat dilepaskan dari tugas dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan, dan meliputi seluruh aspek yang nerhubungan dengan tugas dan kewajiban itu. Bila pertanggung-jawaban tidak sesuai dengan tugas dan kewajiban yang dipercayakan, dan bila dibarengi dengan perilaku yang tercela, berakibat menurunnya kredibilitas kepada yang bersangkutan. Kalau ini terjadi, timbul pertanyaan apakah pantas dan wajar mereka dibiarkan mengemban tugas bersangkutan?
Selain dari itu, sudah waktunya untuk merevisi total peraturan dan pelaksanaan peraturan hidup masyarakat yang teratur dan beradab, yang dinamakan hukum, sesuai dengan tujuan dan maknanya untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat dimaksud. Penegakan hukum harus didasarkan kepada pengaruh keadaan yang berlaku yang berubah dari waktu ke waktu terhadap masyarakat itu. Karena manusia pencipta hukum tidak luput dari kesalahan, diperlukan akal sehat dan hati yang bersih dalam menerapkan pasal-pasal yang ada, dan jangan membabi buta mempergunakannya, hanya karena menguntungkan dalam menghadapi suatu masalah yang dipersengketakan. Supaya revisi masalah ini tetap berada dalam ranah mereka yang ahli, seharusnya revisi dilakukan oleh akademisi dan orang-orang yang secara langsung terlibat menerapkannya. Jangan dilupakan, bahwa pasal-pasal hukum harus betul-betul memenuhi tujuan dan makna pengadaan hukum yang dapat dipaksakan, tanpa kecuali, kepada masyarakat yang teratur dan beradab.
Disamping itu perlu diadakan mutasi dan / atau sanksi berupa hukuman yang setimpal buat pejabat yang tidak memenuhi pertanggung-jawaban sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masin. Selanjutnya perlu diadakan koreksi untuk hal-hal yang tidak dapat dipenuh, agar kejadian yang tidak dikehendaki, tidak terulang lagi.
Tanggung-jawab adalah fungsi, yang harus diberikan oleh setiap jajaran manajemen dari yang tertinggi sampai yang terendah. tentang tugas dan kewajiban yang diterimanya. Usaha untuk mengelak dari tanggung-jawab adal;ah suatu kenyataan, bahwa yang bersangkutan tidak wajar dan pantas menduduki jabatqan bersangkutan.
Thursday, June 23, 2011
Harga diri.
Kemampuan memisahkan yang benar dan yang salah, dinamakan moral dari yang bersangkutan. Dari kemampuan ini dapatlah diketahui nilai dari pertimbangan yang bersangkutan dalam menghadapi masalah yang dihadapi dan diselesaikannya. Nilai pertimbangan ini menentukan watak dari yang bersangkutan, dalam arti kewajaran dan kepatutannya dalam menyelesaikan setiap masalah. Pada dasarnya dipersoalkan, apakah pertimbangannya itu mengandung pertanggung-jawaban tentang nilai dan hasil-hasil usahanya. Rasa tanggung-jawab ini bersumber dari rasa harga diri yang bersangkutan. Semakin tinggi rasa harga diri seseorang, semakin besar rasa malunya, jika nilai dan hasil kinerjanya tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Gejala yang umum diketahui di negara-negara lain seperti Jepang, adalah harakiri, dan di negara lain, mengundurkan diri dari posisi, yang berdasarkan penilaian rakyat, tidak perform sebagaimana diharapkan. Di Indonesia ini kelihatannya kebanyakan petinggi-petinggi tidak mempunyai rasa malu, apalagi harga diri.
Thursday, June 16, 2011
Penolakan Ustadz Abubakar Baasyir
Penolakan Ustadz Abubakar Baasyir, karena dia merasa dizalimi, diadili tidak dengan hukum syari'ah, dan dia hanya dapat dihakimi dan dihukum oleh Allah SWT. Penolakan ini berarti, bahwa Ustadz Abubakar Baasyir dan pengikut-pengikutnya dengan jelas sekali dan terang benderang tidak mengakui Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai sendi-sendi dari NKRI yang negara hukum ini. Hukum dikatakan sebagai peraturan hidup masyarakat yang teratur dan beradab, berasaskan kemanfaatan, kepastian, dan keadilan, antara lain bersumber pada kaidah-kaidah agama dan kaidah-kaidah adat istiadat, dan dapat dipaksakan kepada setiap anggota masyarakat itu. Timbul pertanyaan, apabila ada orang atau sekelompok orang tidak mengakui Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan hukum yang berlaku di negara ini, apakah orang-orang tersebut dapat dinamakan warganegara, dan berhak atas segala sesuatu yang dapat diperoleh di negara ini? Bagaimana kalau orang-orang itu membangkang dan menuntut perlakuan khusus yang tidak diatur dalam hukum itu? Apakah orang-orang tersebut dapat dipaksa untuk tunduk kepada hukum yang berlaku? Dapat disimpulkan, bahwa sikap dan perilaku orang-orang tersebut, adalah akibat antara lain karena pembiaran Negara Islam Indonesia yang sempat berkembang di negara ini tanpa suatu tindakan dari pemerintah. Kalau hal ini terjadi terus menerus, berapa lama lagi NKRI ini akan berada dalam pergaulan hidup dunia ini?
Subscribe to:
Posts (Atom)