Sunday, July 24, 2011

John F. Kennedy words.

John F. Kennedy mengatakan, dan juga disetujui oleh SBY dalam menyikapi kedudukannya sebagai Kepala Negara NKRI, bahwa kesetiaannya kepada partai berakhir di kala kesetiaannya kepada negara dituntut. Tetapi sayangnya, SBY hanya mengulangi kata-kata John F. Kennedy itu sebagai usaha peningkatan pencitraan saja. Kenyataan membuktikan, bahwa rakyat tetap berada dalam keadaan yang menantikan perbaikan nasib, dan menanggung beban dari segala kemewahan yang menjadi pola hidup pemerintah yang dipimpinnya. Dia lebih mengutamakan kedudukannya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, dan mempergunakan kedudukannya sebagai Presiden dan Kepala Negara NKRI hanya untuk kebesaran dan kejayaan partai tersebut. Disarankan agar SBY belajar mengerti tujuan dan arti negarawan, dan menjadi seorang negarawan yang berwibawa dan berguna buat seluruh rakyat, tanpa kecuali.

Friday, July 15, 2011

Tanggung-jawab.dan hukum.

Peristiwa penangkapan bandar narkoba di Lapas Cipinang seakan-akan suatu kejadian biasa saja, karena Kalapas telah memberikan alasan - yang menurut pendapat penulis tidak masuk akal - , sehingga tidak diketahui tindak lanjut yang harus diambil untuk mencegah berulangnya kejadian itu. Masalahnya adalah, karena dalam menghadapi soal-soal yang berhubungan dengan pelanggaran hukum, kita terlalu berpegang kepada hukum formal, yang seharusnya lebih menuntut perhatian dan pertimbangan dari falsafah dan asas-asas hukum, yakni, manfaat, pasti, dan adil? Karena itu apakah ketentuan hukum yang menetapkan biaya perkara sebesar Rp 10.000, yang dibebankan kepada terpidana, atau denda sebesar Rp 1.000.000 yang ditetapkan untuk pelanggaran lalu-lintas karena tidak memakai sabuk pengaman, sudah memenuhi falsafah dan asas-asas tersebut? Jawabannya sangat sederhana, yaitu siapakah dan apakah pertanggungan-jawab tentang peristiwa itu sudah tepat dan pantas dilihat dari kejadian itu sendiri? Dan apakah pasal-pasal tersebut sesuai dengan keadaan yang berlaku sekarang?

Pertanggung-jawaban adalah sesuatu yang tidak dapat dilepaskan dari tugas dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan, dan meliputi seluruh aspek yang nerhubungan dengan tugas dan kewajiban itu. Bila pertanggung-jawaban tidak sesuai dengan tugas dan kewajiban yang dipercayakan, dan bila dibarengi dengan perilaku yang tercela, berakibat menurunnya kredibilitas kepada yang bersangkutan. Kalau ini terjadi, timbul pertanyaan apakah pantas dan wajar mereka dibiarkan mengemban tugas bersangkutan?

Selain dari itu, sudah waktunya untuk merevisi total peraturan dan pelaksanaan peraturan hidup masyarakat yang teratur dan beradab, yang dinamakan hukum, sesuai dengan tujuan dan maknanya untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat dimaksud. Penegakan hukum harus didasarkan kepada pengaruh keadaan yang berlaku yang berubah dari waktu ke waktu terhadap masyarakat itu. Karena manusia pencipta hukum tidak luput dari kesalahan, diperlukan akal sehat dan hati yang bersih dalam menerapkan pasal-pasal yang ada, dan jangan membabi buta mempergunakannya, hanya karena menguntungkan dalam menghadapi suatu masalah yang dipersengketakan. Supaya revisi masalah ini tetap berada dalam ranah mereka yang ahli, seharusnya revisi dilakukan oleh akademisi dan orang-orang yang secara langsung terlibat menerapkannya. Jangan dilupakan, bahwa pasal-pasal hukum harus betul-betul memenuhi tujuan dan makna pengadaan hukum yang dapat dipaksakan, tanpa kecuali, kepada masyarakat yang teratur dan beradab.

Disamping itu perlu diadakan mutasi dan / atau sanksi berupa hukuman yang setimpal buat pejabat yang tidak memenuhi pertanggung-jawaban sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masin. Selanjutnya perlu diadakan koreksi untuk hal-hal yang tidak dapat dipenuh, agar kejadian yang tidak dikehendaki, tidak terulang lagi.

Tanggung-jawab adalah fungsi, yang harus diberikan oleh setiap jajaran manajemen dari yang tertinggi sampai yang terendah. tentang tugas dan kewajiban yang diterimanya. Usaha untuk mengelak dari tanggung-jawab adal;ah suatu kenyataan, bahwa yang bersangkutan tidak wajar dan pantas menduduki jabatqan bersangkutan.